Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, New Jersey - Jared Schumacher adalah satu di antara ratusan ribu warga New Jersey yang secara rutin menggunakan perangkat elektronik untuk mengirim teks (pesan), mendengarkan musik, atau melakukan tugas-tugas lain saat mereka berjalan di luar ruangan.
Tapi, jika sebuah aturan yang baru-baru ini diusulkan anggota parlemen negara itu akhirnya menjadi undang-undang, pria Trenton tersebut bisa menghadapi denda, bahkan penjara.
"Saya mengakui bahwa saya biasanya mendengarkan musik, berbicara di telepon, atau SMS saat berjalan di sekitar," ujar pria 20 tahun itu menanggapi usul tersebut. "Saya tidak pernah menyakiti diriku sendiri, tapi saya pernah melihat orang menabrak tiang atau tersandung celah besar di trotoar."
Para ahli mengatakan kebiasaan mengirim pesan sambil berjalan adalah masalah yang berkembang di seluruh dunia, saat orang-orang dari segala usia menjadi lebih bergantung pada perangkat elektronik untuk hal-hal pribadi dan profesional.
Mereka juga mencatat kematian pejalan kaki telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Sebelas persen dari semua kasus kematian pada 2005 melibatkan pejalan kaki, tapi jumlah itu naik menjadi 15 persen pada 2014.
Aturan baru ini diperkenalkan anggota parlemen New Jersey, Pamela Lampitt, yang akan melarang berjalan sambil mengirim pesan dan melarang pejalan kaki di jalan umum menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kecuali perangkat hands-free.
Pelanggar akan menghadapi denda sampai US$ 50, 15 hari penjara, atau keduanya. "Setengah dari denda akan dialokasikan untuk pendidikan keselamatan tentang bahaya berjalan dan mengirim pesan," ujar Lampitt, yang juga anggota Demokrat.
Beberapa orang melihat proposal ini melampaui batas wewenang pemerintah yang tidak perlu, sedangkan yang lain mengatakan mereka memahami alasan Lampitt tersebut. Tapi sebagian besar setuju bahwa orang perlu dibuat sadar akan masalah ini.
MASHABLE | ERWIN Z
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini