Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

digital

Tahun Depan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Beroperasi Penuh, Apa Itu SPBE?

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dirancang mewujudkan pemerintahan yang efektif. Ini revolusi sistem birokasi menjadi serba digital?

13 Oktober 2022 | 08.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 2023, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberlakukan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang beroperasi secara penuh. Upaya untuk mendorong tercapainya target tersebut, ditandai dengan pembangunan pusat data atau data center berbasis cloud milik negara.

Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo mengatakan, tranformasi digital sektor pemerintah sudah berjalan dan proses integrasinya tengah dikembangkan secara bertahap. Kebijakan ini pun telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

"Transformasi digital di sektor pemerintah terus berjalan, dan kami targetkan pada 2023 sudah mulai masif," ujar Semuel dalam video conference, Selasa 21 Juli lalu.

Berdasarkan peraturan tersebut, SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE yang terdiri dari instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.

Secara umum, SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Saat ini, dikutip dari laman menpan.go.id, pemerintah tengah menyiapkan sistem interoperabilitas bagi aplikasi-aplikasi pemerintah, baik di tingkat kementerian dan lembaga (K/L) pusat maupun daerah. Pada umumnya, SPBE merupakan wujud inovasi yang dilakukan Pemerintah dengan memanfaatkan teknologi informasi dan konunikasi dalam hal mendukung semua sektor pembangunan.

Sejauh ini, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah melaksanakan SPBE secara sendiri-sendiri sesuai dengan kapasitasnya, dan mencapai tingkat kemajuan SPBE yang sangat bervariasi secara nasional.

Untuk membangun sinergi penerapan SPBE yang berkekuatan hukum antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, diperlukan Rencana Induk SPBE Nasional. Rencana ini disusun dengan memperhatikan arah kebijakan, strategi, dan inisiatif pada bidang tata kelola SPBE, layanan SPBE, TIK, dan SDM untuk mencapai tujuan strategis SPBE tahun 2018 - 2025 dan tujuan pembangunan aparatur negara sebagaimana ditetapkan dalam RPJP Nasional 2005 - 2025 dan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025.

Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE nasional dibentuk Tim Koordinasi SPBE Nasionall.

Tim Koordinasi SPBE Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim Koordinasi SPBE Nasional mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tim Koordinasi SPBE Nasional

1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional

Sebagai Ketua Tim Koordinasi, Menteri PANRB bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan dan aktivitas SPBE Nasional, mengkoordinasikan proses bisnis pemerintahan, menetapkan aplikasi umum serta menetapkan manajemen SDM, manajemen resiko dan manajemen perubahan. Dalam unsur-unsur SPBE, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bertanggung jawab pada perancangan dan pengimplementasian Arsitektur dan Peta Rencana SPBE pada domain Penyelenggaraan Pemerintahan, serta bertanggung jawab pada domain Layanan yang menyangkut urusan penyelenggaraan Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Layanan Publik Berbasis Elektronik.

2. Menteri Dalam Negeri

Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan proses bisnis terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia.

3. Menteri Keuangan
Menteri Keuangan merupakan Anggota dari Tim Koordinasi SPBE Nasional. Menteri Keuangan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan perencanaan serta penganggaran pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah secara nasional.
 
4. Menteri Komunikasi dan Informatika
Menteri Komunikasi dan Informatika merupakan Anggota dari Tim Koordinasi SPBE Nasional. Menkominfo bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pembangunan aplikasi, mengkoordinasikan pembangunan infrastruktur TIK, menetapkan kebijakan audit TIK serta melaksanakan manajemen layanan dan aset teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam unsur-unsur SPBE, Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab pada perancangan hingga manajemen Pusat Data Terpadu, menyelenggarakan Jaringan Intra Pemerintahan, menyelenggarakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah, serta melakukan penetapan atas Aplikasi Umum SPBE.
 
5. Menteri PPN/Bappenas
Menteri PPN/Bappenas bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan perencanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah serta Nasional. Selain itu, Menteri PPN/Bappenas juga bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan data serta manajemen data pada pelaksanaan SPBE di Indonesia.
Dalam unsur-unsur SPBE, Menteri PPN/Bappenas bertanggung jawab pada domain menghadirkan perancangan dan pengimplementasian Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional. Pada domain Data dan Informasi, Menteri PPN/Bappenas bertanggung jawab pada pengidentifikasian, penyelarasan dan manajemen keseluruhan data dan informasi dalam pelaksanaan SPBE Nasional
 
6. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah serta Nasional secara menyeluruh. Selain itu, Kepala BSSN juga bertanggung jawab untuk menyusun standar keamanan SPBE Nasional, menetapkan manajemen keamanan dan melaksanakan audit keamanan SPBE Nasional.
 
7. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan audit infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional dan Aplikasi-aplikasi Umum Terkait pelaksanaan SPBE. Selain itu, Kepala BPPT juga bertanggung jawab dalam menetapkan manajemen pengetahuan dan alih teknologi dalam upaya pelaksanaan SPBE secara nasional.

Dalam melaksanakan tugas Tim Koordinasi SPBE Nasional dapat melibatkan menteri/kepala lembaga terkait. Tugas dan tata kerja Tim Koordinasi SPBE Nasional ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Menciptakan Pemerintahan bersih dan Akuntabel dengan SPBE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus