Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DALAM dua pekan ini, tampak kesibukan baru di lantai dua blok C-3 gedung Sentra Mampang, Jakarta Selatan. Di markas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia itu, hampir saban hari sejumlah tenaga administrasi mengumpulkan berbagai bahan—dari kliping pemberitaan hingga hasil survei—menyangkut pasar tradisional dan pasar modern. Pemicunya adalah Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo