Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

<font face=arial size=1 color=brown><B>Pasar Tradisional</B></font><BR />Tak Ramah buat Si Kecil

Peraturan presiden tentang penataan pasar keluar akhir Desember lalu. Di Jakarta, sembilan pasar tradisional gulung tikar.

14 Januari 2008 | 00.00 WIB

<font face=arial size=1 color=brown><B>Pasar Tradisional</B></font><BR />Tak Ramah buat Si Kecil
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

DALAM dua pekan ini, tampak kesibukan baru di lantai dua blok C-3 gedung Sentra Mampang, Jakarta Selatan. Di markas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia itu, hampir saban hari sejumlah tenaga administrasi mengumpulkan berbagai bahan—dari kliping pemberitaan hingga hasil survei—menyangkut pasar tradisional dan pasar modern. Pemicunya adalah Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus