Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KERTAS segel warna merah masih melekat di beberapa peti kemas milik PT Usaha Maju Bersama. "Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Perak", begitu tulisan tebal warna kuning yang tertera di kertas segel. Empat puluh satu kontainer berisi meat and bone meal—biasa disebut MBM—yang digunakan untuk bahan baku pakan ternak itu pernah ditolak masuk Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Di sana, barang-barang itu masuk atas nama PT Panca Patriot Prima.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo