Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Inarno Djajadi, melaporkan penegakan hukum di bidang pasar modal sepanjang 2023. Secara keseluruhan selama tahun ini OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 65,7 miliar,” ujar Inarno dalam konferensi pers virtual pada Senin, 4 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sanksi lainnya ada 9 pencabutan izin; 1 pembekuan izin; 49 perintah tertulis; dan 23 peringatan tertulis. Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 15,746 miliar kepada 350 pelaku jasa keuangan dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
Adapun pada periode November 2023 saja, kata Inarno, pihaknya telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada satu bank kustodian dan 5 pihak. Serta menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada 1 perusahaan efek. “Yaitu PT Corpus Sekuritas Indonesia,” tutur Inarno.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan penguatan integritas pelaku pasar modal menjadi kunci dalam mengembangkan pasar modal Indonesia. Tujuannya agar lebih berkontribusi bagi perekonomian nasional.
Peningkatan integritas pelaku pasar modal pun mesti menjadi esensi dari sinergi yang harus terus diperkuat. Terutama oleh anggota Bursa yakni PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bersama pelaku industri Pasar Modal.
Sedangkan OJK, kata Mahendra, akan meningkatkan upaya perlindungan investor dan masyarakat. Hal tersebut dilakukan melalui kerja sama maupun kolaborasi bersama lembaga dan pihak lain.
"Seperti sosialisasi terpadu, optimalisasi pengawasan market conduct atau perilaku pelaku usaha jasa keuangan, dan penguatan regulasi terkait kewenangan dalam melakukan pengawasan," ujar Mahendra.
MOH KHORY ALFARIZI | RIRI RAHAYU