Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

15 Proyek Pembangkit Listrik Dapat Utang Sindikasi Rp 7,9 T

Utang dengan skema konvensional diperoleh dari sindikasi BNI, Bank Mandiri, dan BRI.

19 Desember 2019 | 12.45 WIB

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi yang berada di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Sorik Marapi-Roburan-Sampuraga (SMRS), Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Perbesar
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi yang berada di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Sorik Marapi-Roburan-Sampuraga (SMRS), Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 15 proyek kelistrikan yang menjadi bagian program 35.000 megawatt (MW) mendapatkan kredit sindikasi senilai total Rp7,917 triliun. Utang dengan skema konvensional diperoleh dari sindikasi PT Bank Negara Indonesia Tbk. (yang bertindak selaku agen sindikasi), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk., dan PT Bank Mandiri Tbk..

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kelima belas proyek itu terdiri dari dua pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan 13 pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG). Adapun utang sindikasi tersebut memiliki jangka waktu 10 tahun. Masing-masing menggunakan skema konvensional senilai Rp5,07 triliun, dan skema syariah Rp2,84 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, utang dengan skema syariah diperoleh dari sindikasi PT Bank Mandiri Syariah (BSM) yang bertindak selaku agen sindikasi, PT Bank BNI Syariah (BNIS), PT Bank BRI Syariah (BRIS) dan PT Bank Permata Unit Usaha Syariah (Bank Permata UUS). 

 

Direktur Keuangan PT PLN (Persero) Sarwono Sudarto mengatakan ini merupakan kali pertama pembiayaan dengan skema syariah mendapat jaminan dari Pemerintah RI. Dengan adanya penjaminan pemerintah, maka akan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan sekaligus menurunkan cost of fund pinjaman karena risikonya menjadi lebih rendah. 

Selain itu, penjaminan ini juga akan meningkatkan portofolio rupiah pada pinjaman PLN dan memperbesar kemampuan perbankan nasional dalam mendanai pembangunan infrastruktur karena pembiayaan ini tidak dihitung dalam batas maksimum pemberian kredit (BMPK). 

"Ini menjadi bukti nyata peran PLN serta wujud dukungan yang sangat besar dari perbankan syariah dan Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan untuk mendukung penyelesaian program 35.000 MW sekaligus pengembangan keuangan syariah di Indonesia," katanya, seperti dikutip dalam rilis, Kamis 19 Desember 2019.

PT PLN menjelaskan, utang dengan skema konvensional akan digunakan untuk mendanai pembangunan satu proyek PLTU dan 10 proyek PLTMG, yakni PLTU Sulawesi Selatan–Barru berkapasitas100 MW , PLTMG Kupang Peaker 40 MW, PLTMG Nias 25 MW, PLTMG Luwuk 40 MW, PLTMG Nunukan 10 MW, PLTMG Waingapu 10 MW, PLTMG Alor 10 MW, PLTMG Namlea 10 MW, PLTMG Dobo 10 MW, PLTMG Saumlaki 10 MW, dan PLTMG Serui 10 MW. 

Adapun utang  berskema syariah akan digunakan untuk mendanai pembangunan satu proyek PLTU dan tiga proyek PLTMG, yaitu PLTU Lombok FTP 2 100 MW, PLTMG Sumbagut 2 Peaker 250 MW, PLTMG Bangkanai 2 140 MW, dan PLTMG Lombok Peaker 130-150 MW .

 
BISNIS
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus