Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

2 Alasan OJK Bakal Bolehkan Beli Mobil DP 0 Persen

OJK tetap akan melanjutkan revisi Peraturan OJK No 29/POJK.05/2014 yang mencakup DP 0 persen untuk pembelian mobil dan motor.

27 November 2018 | 08.49 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso usai acara Silaturahmi Idul Fitri Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan di komplek gedung BI, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso usai acara Silaturahmi Idul Fitri Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan di komplek gedung BI, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tetap akan melanjutkan revisi Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang di antaranya mencakup down payment (DP) atau uang muka 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.

Baca juga: Soal Dampak DP Mobil 0 Persen, Ini Kata Ketua OJK

"Ini dapat mendukung pertumbuhan sektor riil," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot saat dihubungi, Senin, 26 November 2018.

Selain itu, aturan ini bertujuan untuk mengembangkan kinerja piutang pembiayaan alias perusahaan multi-pembiayaan (multifinance).

Sekar mengatakan, aturan ini tidaklah wajib. Pada praktiknya, kata dia, perusahaan pembiayaan cukup hati-hati dan jarang menggunakannya. "Bervariasi, tergantung risk appetite dan penilaian risiko dari perusahaan itu sendiri," ujarnya.

Revisi Peraturan OJK soal uang muka pembelian kendaraan bermotor tersiar sejak 2016. Sampai saat ini, proses revisi tersebut masih dikaji OJK dan belum diketahui kapan diluncurkan. Tapi di saat bersamaan, belum semua kementerian terkait ternyata mengetahui hal ini termasuk Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.

Budi khawatir aturan ini bakal menambah kemacetan di jalanan akibat jumlah kendaraan semakin bertambah. "Nanti coba saya komunikasikan dengan OJK," kata Budi, akhir September 2018 lalu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memastikan, revisi aturan ini tetap akan meminta lembaga keuangan seperti Bank , melakukan seleksi ketat sebelum menyalurkan kredit untuk pembelian mobil dan motor. "Kalau nasabahnya pegawai dengan gaji uang pasti, perusahaannya tidak pernah bangkrut, ya aman," kata dia saat ditemui dalam acara HUT OJK di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, Minggu, 25 November 2018.

Selain itu, ada sejumlah aturan lain yang diberlakukan OJK pada lembaga penyalur kredit atau pembiayaan ini nantinya. Di antaranya yaitu lembaga tersebut harus memiliki tingkat non performing finance (NPF) sama atau di bawah 1 persen dan . Lalu, laporan keuangan perusahaan yang sehat. Untuk diketahui, saat ini uang muka kendaraan berkisar di angka 10 sampai 25 persen dari harga pembelian.

Saat ditanya soal dampak aturan ini yang bakal membuat jumlah kendaraan di jalanan bertambah, Wimboh menjawab, "Itu hal lain." Sebab, saat ini infrastruktur transportasi publik sudah dibangun secara masif. "Kalau infrastruktur bagus, LRT bagus, MRT bagus, oang sudah ga mau naik motor lagi," ujarnya.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyambut positif rencana OJK melonggarkan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor seperti mobil sebesar nol persen atau DP nol persen. Meski begitu, ia tak yakin semua perusahaan bakal memberi program uang muka nol persen tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus