Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF), Narotama Aryanto memastikan investor yang saat ini terdaftar di sekuritas atau pasar modal anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) sekaligus Indonesia SIPF akan mendapatkan perlindungan aset.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti halnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang memberikan perlindungan dana bagi nasabah di perbankan, SIPF juga memiliki fungsi memberikan perlindungan aset kepada investor yang menanamkan dananya di bursa pasar modal atau sekuritas legal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Narotama menjelaskan Indonesia SIPF melindungi aset efek yang tercatat dan terdaftar di KSEI dan dana pada kustodian dibukakan rekening dana nasabah pada bank atas nama pembeli. Yang dilindungi adalah jumlah lot atau jumlah kepemilikan sahamnya.
"Misalnya, saham, yang dilindungi adalah hilangnya saham, bukan nilainya. Contohnya, di industri perbankan, seorang nasabah punya dana Rp 10 juta di Bank X. Tiga tahun kemudian tetap Rp 10 juta. Namun nilainya berbeda. Meskipun sama-sama Rp 10 juta. Nah, yang dilindungi adalah uang sebesar Rp 10 juta. Bukan nilainya. Begitu pula dengan SIPF," tutur Narotama ketika berbincang dengan sejumlah wartawan di Kafe Keris Solo, Kamis petang, 11 Mei 2023.
Ia mencontohkan saham suatu emiten punya 100 lot, maka yang dilindungi adalah 100 lot dan bukan nilai dari 100 lot itu. Dalam hal ini SIPF melindungi risiko berkurangnya jumlah lot. Misalnya, 100 lot berkurang menjadi 90 lot.
"Selisih 10 lot itulah potensi risiko yang kami lindungi. Nah, berkaitan dengan jumlah investor di Solo dan sekitarnya yang lebih dari 200 ribu, itu adalah investor yang legal officially. Mereka membuka rekening di anggota bursa atau sekuritas," katanya.
Sehingga Narotama memastikan 216.665 investor di 22 sekuritas di Kota Solo Raya, kecuali di Klaten, yang tercatat di BEI KP Jawa Tengah 2 dan juga tercatat sebagai anggota Indonesia SIPF mendapat perlindungan atau bisa juga disebut anggota dana perlindungan pemodal (DPP). Untuk data itu dapat dicek di website resmi Indonesia SIPF bagian keanggotaan.
"Sekuritas di Indonesia cukup banyak, lebih dari 100 nama. Nah, jika sekuritas itu menjadi anggota kami, maka nasabah di sekuritas itu mendapatkan mekanisme perlindungan dana pemodal," katanya.
Selanjutnya: Risiko yang dilindungi Indonesia SIPF adalah...
Risiko yang dilindungi Indonesia SIPF adalah risiko kehilangan aset pemodal. Bisa disebabkan potensi pemindahbukuan aset milik pemodal tanpa sepengetahuan pemodal oleh kustodian.
Kustodian adalah pihak yang mengadministrasi aset pemodal. Dengan kriteria pemodal yang dilindungi adalah, pemodal yang menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian, pemodal memiliki sub rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan pemodal yang memiliki nomor tinggal indentitas pemodal (SID).
"Sedangkan pemodal yang tidak dilindungi adalah pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab aset pemodal hilang. Pemodal merupakan pemegang saham pengendali, direktur, komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah direktur kustodian. Pemodal merupakan afiliasi dari pihak-pihak di atas," tuturnya.
Sebagai informasi, sebelumnya perlindungan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Namun tahun ini, mekanisme perlindungan kepada investor di pasar modal itu telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Perlindungan dana pemodal resmi menjadi menjadi ketentuan di undang-undang. Jadi makin firm dan aman bagi investor seluruh Indonesia, khususnya di Solo dan sekitarnya," katanya.
Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) KP Jawa Tengah 2, M. Wira Adibrata menambahkan dengan adanya perlindungan dari Indonesia SPIF ini tentunya akan dapat mengikis keragu-raguan masyarakat dalam menjadi investor di pasar modal.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini