Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Managing Partner Siregar Manalu Partnersip (SSMP), Nien Rafles Siregar, menyatakan, ada tiga pihak yang berhak mengajukan pembubaran badan usaha milik negara atau BUMN melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini didasarkan pada pasal 144 Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ketiga pihak itu adalah direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham," ujar Rafles dalam FGD Likuidasi BUMN dari Aspek Hukum, Bisnis, dan Sosial, di Jakarta, Rabu, 17 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembubaran ataupun likuidasi BUMN, kata Rafles, harus melalui persetujuan Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Proses pembubaran BUMN tersebut relatif sama dengan pembubaran PT lainnya.
Dalam pembubaran BUMN atau Persero, regulasi mengacu kepada PP no. 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Dalam pasal 79 PP no.45/2005 disebutkan pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, proses pembubaran harus melewati persetujuan Presiden Jokowi.
Associate Director BUMN Research Group LM FEB Universitas Indonesia Toto Pranoto mengungkapkan perjalanan wacana BUMN terus berkembang, terutama sejak 2019 di bawah Menteri BUMN Erick Thohir.
Toto mengutip UU no.19/2003 tentang BUMN, khususnya pasal 64, yang menyebutkan pembubaran BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah. "Apa yang disampaikan pemerintah soal likuidasi BUMN itu keniscayaan, karena dari segi manfaat, sisi operasi sudah tidak ada. Dan juga menyehatkan ekosistem BUMN secara keseluruhan," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah berulang kali menyebutkan ada 7 BUMN yang akan dilikuidasi. Ketujuh perusahaan itu adalah PT Merpati Nusantara Airlines, PT Iglas, PT Kertas Leces, PT PANN, PT Istaka Karya, PT Industri Sandang.
Berikut profil singkat 7 perusahaan BUMN yang akan dibubarkan oleh pemerintah tersebut:
1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
Merpati Nusantara Airlines (MNA) didirikan pada 1962 dan beroperasi di Jakarta. Tapi sejak 1 Februari 2014 Merpati resmi berhenti mengudara.
Penghentian ini terjadi karena masalah keuangan yang bersumber dari berbagai utang. Hingga kini, seluruh aset milik Merpati telah dioperasikan oleh PPA.
2. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
PT Kertas Kraft Aceh (KKA) berhenti beroperasi sejak 2007 karena kesulitan mendapat bahan baku. Produsen kertas pembungkus semen ini memiliki pabrik dengan kapasitas terpasang 135.000 ton per tahun yang zona industri Lhokseumawe, Aceh Utara.
Presiden Jokowi sebelumnya pernah memiliki kenangan khusus dengan KKA. Pasalnya, ia sempat bekerja di KKA saat dirinya merantau ke Aceh.
3. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)
PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional atau PT PANN merupakan perusahaan plat merah yang bergerak dalam bidang pembiayaan kapal niaga.
Namun, PT PANN tercatat memiliki aset Hotel di Bandung yakni Garden Permata Hotel dan Hotel Grand Surabaya. Kedua hotel ini merupakan hasil sitaan perseroan dan masih beroperasi sebagai perusahaan multifinance.
4. PT Kertas Leces (Persero)
Adapun PT Kertas Leces merupakan pabrik kertas tertua kedua di Indonesia, mengalami masa sulit sejak 2014 karena menjalani proses gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Nasib perseroan berakhir tragis setelah menerima putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada September 2018.
5. PT Istaka Karya (Persero)
Sementara Istaka Karya adalah perusahaan jasa konstruksi yang telah berdiri sejak 1979 dengan nama PT Indonesian Consortium of Construction Industries (ICCI).
Perseroan dikabarkan sempat berhenti beroperasi. Tapi kini perusahaan tengah dalam proses penangan oleh PPA dan tengah melakukan restrukturisasi.
6. PT Industri Gelas (Persero)
PT Industri Gelas atau umumnya disingkat Iglas adalah produsen kemasan gelas, khususnya botol. Sejak 2015, Iglas berhenti berproduksi lantaran sepinya orderan.
Tak hanya itu, kondisi perseroan juga diperburuk akibat kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Dirut Iglas Daniel Sunarya.
7. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
PT Industri Sandang Nusantara (ISN) merupakan perusahaan tekstil milik pemerintah yang memproduksi benang tenun, karung dan karung plastik. BUMN ini tercatat memiliki tujuh unit produksi yakni di Makassar, Pasuruan, Malang, Semarang, Tegal, Cilacap, dan Bandung.
BISNIS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.