Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat dapat membeli satu unit Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua dengan potongan harga sebesar Rp7 juta melalui program bantuan pemerintah berbasis subsidi motor listrik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk mempercepat perkembangan ekosistem kendaraan listrik, Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023, yang mengubah Permenperin nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai R, telah memperluas penerima program bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua berbasis baterai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, apa saja syarat dan 33 daftar sepeda motor yang mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta dari pemerintah? Berikut informasi lengkapnya. Simak ya.
Syarat Mendapat Motor Listrik Subsidi
Pada tahun 2023, kuota penerima subsidi adalah 200.000 unit, dan pada tahun 2024, 600.000 unit. Tentunya juga harus memenuhi syarat yang telah diberlakukan, yaitu:
- Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 tahun
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (KTP) elektronik
34 Daftar Motor Listrik Subsidi
Per 21 September 2023, terdapat 33 daftar subsidi motor listrik yang bisa dipilih, di antaranya:
Juara Bike (Selis)
- Agats Rp15.900.000
- Emax Rp13.500.000
- Go Plus Rp22.400.000
Smoot Motor Indonesia (Smoot)
- Tempur Rp11.500.000
- Zuzu Rp12.900.000
Hartono Istana Teknologi (Polytron)
- Fox-R Rp13.500.000
Artas Rakata Indonesia (Rakata)
- S9 Rp13.500.000
- X5 Rp15.100.000
Electra Mobilitas Indonesia (Alva)
- One Rp29.400.000
- ADC-BP AT Cervo Rp35.700.000
Greentech Global Engineering (Greentech)
- Scood Rp9.500.000
- AERO Rp8.900.000
- VP Rp9.700.000
Terang Dunia Internusa (United)
- T1800 Rp23.500.000
- TX1800 Rp26.900.000
- TX3000 Rp42.900.000
- MX1200 AT Rp8.800.000
Volta Indonesia Semesta (Volta)
- 401 Rp9.900.000
- 402 Rp11.100.000
- 403 Rp11.900.000
Triangle Motorindo (Viar)
- Q1 Rp14.500.000
Wika Industri Manufaktur (Gesits)
- G1 Rp21.900.000
- Raya Rp20.900.000
National Assembler (Yadea)
- E8S Pro Rp16.900.000
- T9 Rp14.500.000
Ninetology Indonesia
- V5 Lit Rp15.000.000
- Roda Pasifik Mandiri
- Sterrrato Rp5.500.000
- Vito Rp5.700.000
- Mizone Rp6.100.000
Ide Inovatif Bangsa (Quest)
- Atom Rp20.900.000
Roda Pasifik Mandiri
- Sprinter Rp7.900.000
- Sprinter Pro-Max Rp7.900.000
Uwinfly Indonesia Industries (Uwinfly)
- N9 Pro Smart Rp8.200.000
Hal yang Harus Diperhatikan saat Membeli Motor Listrik Subsidi
Untuk membeli motor listrik subsidi, berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan.
- Pembeli yang ingin membeli motor listrik harus mengunjungi dealer yang memenuhi syarat.
- Pemerintah telah menetapkan tiga pabrikan motor listrik nasional yang berhak mendapatkan subsidi.
- Dealer akan memastikan NIK pada KTP calon pembeli.
- Jika Anda berhak atas bantuan, biaya akan langsung dikurangi sebesar Rp7 juta.
- Setelah input data sesuai prosedur, penjual mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara.
- Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi syarat dan telah diverifikasi untuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan syarat lainnya;
- Produsen bekerja sama dengan dealer untuk mendapatkan calon pembeli dan memverifikasi mereka.
Tujuan Pemberian Motor Listrik Subsidi
- Meningkatkan ketahanan energi.
- Mengimplementasikan energi bersih.
- Konservasi energi dalam industri transportasi.
- Meningkatkan kemurnian udara.
- Membangun komunitas kendaraan listrik.
- Meningkatkan minat publik terhadap kendaraan listrik.
Itulah informasi mengenai syarat dan 33 daftar sepeda motor yang mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta beserta tujuan dari pemberian subsidi tersebut. Semoga bermanfaat.
RISMA KHOLIQ
Pilihan Editor: 8 Tips Merawat Baterai Motor Listrik agar Tetap Optimal