Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

48,88 Persen Kredit Nusa Tenggara Barat dari Segmen Konsumsi, Hampir Rp 27 Triliun

Terhitung Maret 2023, keadaan perkreditan di Nusa Tenggara Barat (NTB) berdasarkan penggunaannya tertinggi untuk konsumsi mencapai Rp 26,976 triliun.

23 Juni 2023 | 17.34 WIB

Karyawan bank mengitung uang 100 dolar amerika di Bank Mandiri Pusat, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020. Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Selasa, semakin tertekan dampak wabah COVID-19. Rupiah ditutup melemah 240 poin atau 1,61 persen menjadi Rp15.173 per dolar AS dari sebelumnya Rp14.933 per dolar AS. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Karyawan bank mengitung uang 100 dolar amerika di Bank Mandiri Pusat, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020. Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Selasa, semakin tertekan dampak wabah COVID-19. Rupiah ditutup melemah 240 poin atau 1,61 persen menjadi Rp15.173 per dolar AS dari sebelumnya Rp14.933 per dolar AS. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Mataram - Terhitung Maret 2023, penyaluran kredit di Nusa Tenggara Barat (NTB) tertinggi untuk konsumsi mencapai Rp 26,976 triliun. Disusul untukmodal kerja Rp 22,439 triliun dan investasi Rp 7,7733 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sedangkan berdasarkan sektor ekonomi, lima besar adalah kredit bukan lapangan usaha atau kredit konsumtif Rp 26,976 triliun (48,88 persen), disusul  perdagangan besar dan eceran Rp 11.547 triliun (20,92 persen), pertambangan dan penggalian Rp 6,037 triliun (10,94 persen), pertanian perkebunan dan kehutanan Rp 4,822 triliun (8,74 persen) dan di urutan terakhir adalah untuk dana konstruksi sebesar Rp 1,315 triliun (2,38 persen).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perkembangan perkreditan tersebut disampaikan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan NTB Rico Rinaldy di Sekretariat Forum Wartawan Ekonomi dan Bisnis NTB, Jum’at 23 Juni 2023 pagi. ‘’Kebutuhan kredit lebih tinggi dari pada simpanan dana masyarakat di bank,’’ katanya.

Nasabah lima daerah kota dan kabupaten penerima kredit terbesar adalah di Kota Mataram Rp 31,539 triliun, Kabupaten Sumbawa Rp 5,77 triliun, Kota Bima Rp 5,002 triliun, Kabupaten Lombok Timur Rp 3,826 triliun dan di Kabupaten Lombok Tengah Rp 3,337 triliun.

Rico Rinaldy mencatat dana pinjaman yang tergolong non performing loan (NPL) atau mengalami macet untuk jenis penggunaannya adalah modal kerja mencapai 2,99 persen disusul investasi 1,86 persen dan konsumsi 1,24 persen.

Sektor konstruksi, kredit macetnya tertinggi di NTB

Dari rincian sektor ekonomi yang mengalami NPL atau macet persentase tertinggi yaitu pinjaman konstruksi 6,01 persen, disusul perdagangan besa dan eceran 4,03 persen, usaha pertanian perkebunan dan kehutanan 2,13 persen, kredit konsumtif 1,24 persen dan pertambangan dan penggalian 0,03 persen.

Sewaktu terjadinya Covid-19, keadaan Mei 2023, debitur yang terdampak  mencapai 121.881 akun yang nilai pinjamannya mencapai Rp 4,213 triliun. Namun yang menjalani restrukturisasi 83.769 akun yang nilai pinjamannya Rp 3,239 triliun. ‘’Tidak semuanya menjalani restrukturisasi,’’ ujarnya.

Secara terinci nasabah dari Bank Umum yang terdampak Covid-19 mencapai 35.091 akun yang nilainya Rp 2,849 triliun namun yang direstrukturisasi 21.267 akun senilai Rp 1,439 triliun. Kemudian di Bank Perkreditan Rakyat yang terdampak 15.815 akun senilai Rp 442 miliar yang ikut restrukturisasi 862 akun senilai Rp 50,215 miliar.

Sedangkan yang terdampak Covid-19 di perusahaam pembiayaan sebanyak 70.895 akun yang nilai pinjamannya Rp 1,912 triliun yang mengikuti restrukturisasi 61.590 akun senilai Rp 1,744 triliun. Terakhir dari dana PNM sebanyak 80 akun yang besar pinjamannya Rp 10 miliar dari 50 akun yang direstrukturisasi nilai pinjamannya Rp 5 miliar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus