Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah enam orang berpergian ke luar negeri. Keenam orang itu dicegah agar memudahkan proses penyidikan kasus suap pajak yang tengah dilakukan oleh KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keenam orang itu adalah dua pegawai Ditjen Pajak dan enam empat orang lainnya yang diduga dari konsultan pajak. Adapun dua orang pegawai Ditjen Pajak yang dicegah ke luar negeri berinisial APA dan DR. APA diduga merupakan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Selain itu, empat orang lainnya adalah RAR, AIM, VL dan AS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus suap pajak yang belakangan marak dibicarakan ini bukan kali pertama terjadi saat Sri Mulyani Indrawati menjabat sebagai Menteri Keuangan. Setidaknya ada 5 kasus suap dan pemerasan yang terungkap selama Sri Mulyani kembali dari tugasnya sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia di Amerika Serikat.
Lima kasus ini merupakan perkara sempat lama menyita perhatian publik. Berikut daftar perkara suap dan pemerasan pajak tersebut:
1. Kasus PT Wahana Auto Ekamarga
Pada 2019 lalu KPK sempat mengusut kasus suap restitusi pajak yang menjerat pejabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga; Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Jumari; anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naim Fahmi; pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno, dan Komisaris PT WAE, Darwin Maspolim.
Dalam kasus ini Darwin telah memberikan suap sebesar Rp 1,8 miliar kepada empat petugas pajak. Darwin selaku Komisaris Utama PT WAE sebelum tahun 2017 dan beralih menjadi Komisaris PT WAE di tahun berikutnya diduga menyuap keempat petugas pajak.
Hal itu dilakukan agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar. PT WAE merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing yang menjalankan roda bisnisnya sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.
2. Kasus Handang Soekarno
Adapun pada 2017 silam Handang Soekarno, eks Kasubdit Bukper Ditgakum Ditjen Pajak dicokok KPK seusuai menerima 'angpao' dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia. Handang diduga membantu permasalahan pajak korporasi.
Di pengadilan, saat Handang disidang, dia tak hanya mengurus tax amnesty yang ditolak, tapi juga mengurus pengajuan restitusi hingga bukti permulaan yang sebenarnya tengah dilakukan di KPP PMA Enam Kalibata. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat di otoritas pajak dan orang penting.
Sejumlah pejabat yang terseret itu mulai dari eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan M. Haniv yang waktu itu menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus. Selain itu, ada ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo ikut tersangkut.
3. Kasus PT EDMI
Selain kasus Handang, perkara restitusi lainnya, yang sempat menjerat petugas pajak yakni pemerasan pajak PT EDMI, kasus salah satu penanam modal asing (PMA) yang diungkap pada 2016.
Bedanya dengan dua kasus di atas, posisi PT EDMI dalam perkara ini adalah korban pemerasan yang dilakukan oleh tiga pegawai pajak di KPP Kebayoran Baru Tiga. Ketiganya kini telah divonis karena memeras atau meminta uang lelah, setelah mengurus restitusi milik PT EDMI.
4. Kasus pemerasan oleh petugas pajak Bangka Belitung
Kasus ini terungkap dari laporan wajib pajak pajak yang merasa diperas oleh petugas pajak dari KPP Bangka.
Petugas pajak bernama Ramli Aruan kemudian ditangkap setelah menerima duit dari wajib pajak. Wajib pajak perusahaan itu diketahui memiliki utang pajak senilai Rp 700 juta.
5. Kasus suap pejabat Ditjen Pajak
Teranyar adalah kasus ini yang belakangan diungkap oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan nilai suap diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Alex membeberkan kasus ini diawali dari wajib pajak yang memberikan sejumlah uang, dengan tujuan agar nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.
"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu," jelasnya. Dia hanya memberikan 'petunjuk' bahwa nilai suap dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah. "Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," tutur Alex.
Dalam konferensi persnya kemarin, Sri Mulyani mengaku sangat terpukul akan kasus dugaan suap pegawai Ditjen Pajak tersebut. "Ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh pegawai, baik di Direktorat Jenderal Pajak, maupun seluruh jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang telah terus dan akan berpegang pada prinsip-prinsip integritas dan profesionalitas," katanya.
Jika dugaan tersebut terbukti, kata Sri Mulyani, hal itu juga merupakan suatu pengkhianatan bagi upaya seluruh jajaran Ditjen Pajak dan Kemenkeu yang tengah terus berfokus mengoptimalkan penerimaan negara. Penerimaan pajak selama ini telah menjadi tulang punggung penerimaan negara.
M ROSSENO AJI | BISNIS