Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan perencana keuangan, PT Jouska Finansial Indonesia, kini tengah menjadi sorotan publik. Terbukanya masalah terkait Jouska ini awalnya berasal dari keluhan sejumlah klien yang kemudian viral diperbincangkan di sejumlah media sosial, salah satunya Twitter.
Tempo mengumpulkan sederet fakta di balik kejadian ini, berikut di antaranya:
1. Berawal dari Keluhan Klien
Selasa malam, 21 Juli 2020, sejumlah warganet yang merasa dirugikan oleh Jouska buka suara. Jouska disebut-sebut telah mengarahkan para pelanggan perusahaan itu untuk mengoleksi saham yang diduga gorengan dan berujung pada kerugian tak sedikit ketika kinerja saham tersebut memburuk.
Salah satu netizen @yakobus_alvin mengaku telah menyerahkan total dana Rp 65 juta sepanjang tahun 2018-2019 untuk dikelola Jouska. Tapi belakangan bukannya berkembang tapi nilai dananya jeblok hingga lebih dari 70 persen atau menjadi minus Rp 36 jutaan. "Dikelola ya, bukan sekedar diarahkan," kata Alvin, seperti dikutip dari cuitannya, Selasa malam, 21 Juli 2020.
Alvin mempersilakan Tempo mengutip cuitannya tersebut. Ia mengaku semula tertarik menggunakan jasa perencanaan keuangan Jouska karena melihat konten di Instagram yang sangat menarik. "Booming banget di IG. Kontennya menarik dan sebagai pemula di bidang keuangan pasti tergerak dong karena kontennya," ucapnya.
2. Pihak Ketiga PT Amarta Investa Indonesia
Dalam praktik normal, perencana keuangan hanya bertindak sebagai penasehat saja. Mereka tidak ikut-ikutan mengelola dana milik klien layaknya manajer investasi.
Namun dalam penuturan Alvin, ia diberi penawaran paket selama kontrak setahun ke depan. Di dalamnya, ada paket investasi dan asuransi kesehatan. "Keliatannya Jouska menggandeng pihak ketiga untuk mengelola uang di pasar saham. Namanya Amarta Investa," tuturnya.
Di dalam thread cuitannya tersebut, Alvin melampirkan sejumlah bukti surat penawaran paket oleh Jouska, bukti pembayaran jasa perencanaan keuangan, hingga perjanjian kerja antara dirinya dengan PT Amarta Investa Indonesia.
3. Tersebab Saham LUCK
Tawaran diterima. Alvin mengaku secara rutin transfer sejumlah uang secara rutin dan Amarta Investa ini yang mengelola portofolio saham itu. Hingga suatu hari, Alvin akan menggunakan dana yang ditanamkan untuk investasi itu untuk membayar kebutuhan nikah.
"Luar biasa kaget liat porto yang merah semua dan duit minus 70 %!!" katanya. Alvin lalu mempersoalkan uangnya yang tak sedikit itu ditempatkan di saham berkode LUCK yang diduga adalah saham gorengan. LUCK adalah kode emiten untuk PT Sentral Mitra Informatika Tbk.
Tak hanya Alvin yang mengeluh, netizen lain yang mencuitkan kerugian akibat investasi di saham LUCK ini. Akun @catuaries menilai yang dilakukan oleh Jouska telah melewati batas karena izin usaha sebagai financial planner bukan manajer investasi.
4. Klarifikasi CEO Jouska
Di malam yang sama, founder dan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno akhirnya angkat bicara soal kejadian ini. Menurut dia, ruang lingkup pekerjaan Jouska adalah pemberi nasihat dan atau saran terkait perencanaan termasuk edukasi investasi kepada produk. Produk yang dimaksud secara hukum telah terdaftar di OJK.
Berdasarkan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, setiap klien mempunyai hak untuk mengikuti atau menolak setiap saran yang diberikan,” kata Aakar lewat pernyataan resmi, Selasa malam.
Akan tetapi dalam pernyataan resminya, Aakar belum menjelaskan secara gamblang apakah Jouska hanya bertindak sebagai penasehat keuangan saja. Termasuk, apakah Jouska merangkap manajer investasi atau menggandeng pihak ketiga seperti PT Amarta Investa Indonesia.
5. Laporan ke OJK
Meski telah ada jawaban dari Jouska, klien seperti Alvin tetap berniat membuat laporan ke OJK. Sebab, ia dan beberapa klien Jouska lainnya sudah mengalami kerugian puluhan juta rupiah karena pengelolaan perusahaan yang juga penasihat keuangan tersebut. "Total kerugian saya 70 persen dari dana Rp 64 juta," kata Alvin saat dihubungi, Rabu, 22 Juli 2020.
6. OJK Belum Mengatur Jouska
Alvin memang berniat melaporkan Jouska ke OJK yang merupakan regulator lembaga keuangan bank dan non-bank. Di dalamnya juga termasuk perusahaan asuransi yang diawasi.
Hanya saja sejauh ini, OJK belum mengatur industri perencanaan keuangan seperti Jouska. Lagi-lagi karena lembaga perencanaan keuangan normalnya hanya memberi nasehat bukan mengelola dana klien layaknya manajer investasi.
Menang, pejabat internal di OJK sudah sering membahas keberadaan industri perencanaan keuangan, seperti Jouska dan yang lainnya. Akan tetapi, OJK belum akan mengaturnya dalam waktu dekat ini.
"Masih perlu diskusi lebih lanjut," kata Pelaksana Tugas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yunita Linda Sari, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020.
7. Tanggapan Asosiasi Perencana Keuangan
Di tengah kasus ini, Chairman dan Presiden Asosiasi Perencana Keuangan atau IARFC Aidil Akbar Madjid pun angkat bicara. Menurut dia, perencana keuangan independen tidak terikat dengan institusi atau produk keuangan manapun.
“Perencana keuangan dilarang dan tidak dalam kapasitas dan posisinya untuk mengelola uang nasabah ataupun melakukan transaksi jual-beli portofolio nasabah, apalagi melakukannya dengan kuasa penuh, meskipun telah diberi kuasa oleh nasabah,” ujar Aidil dalam keterangan resmi, Rabu, 22 Juli 2020.
Untuk dapat mengelola uang nasabah dan transaksi jual beli, menurut Aidil, dibutuhkan lisensi khusus yaitu wakil manajer investasi dan wakil perantara pedagang efek yang bekerja di perusahaan efek. Pemilik dua lisensi itu tidak bisa mengaku diri sebagai independen.
Tapi lagi-lagi, sampai saat ini belum diketahui secara jelas duduk perkara dalam persoalan investasi dana klien Jouska ini. Termasuk, bentuk kerja sama antara Jouska dan Amarta Investa.
Namun kalaupun ada kerja sama, Aidil menyebut perencana keuangan independen wajib memberitahu nasabah jika memiliki afiliasi institusi dan produk keuangan. Nasabah atau klien berhak mendapat informasi jika ada potensi benturan kepentingan.
8. OJK Bakal Panggil Jouska
Meski tidak mengatur Jouska, OJK akhirnya tetap berencana memanggil perusahaan ini pekan depan. Pernyataan ini datang dari Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing
Pemanggilan ini dilakukan untuk membahas dan meneliti perihal kegiatan usaha perusahaan setelah dipersoalkan beberapa klien. "Kalau terbukti ilegal, kami akan umumkan ke masyarakat, memblokir situs perusahaan, dan mengonfirmasi ke pihak kepolisian," ujar Tongam saat dihubungi, Rabu, 22 Juli 2020.
OJK, kata Tongam, juga akan melihat apakah perihal yang terjadi antara Jouska dan klien merupakan urusan hukum, baik perdata yang dapat digugat ke pengadilan, ataupun penipuan yang menjadi ranah pihak kepolisian dalam pengusutannya.
Tongam menjelaskan, perusahaan yang bergerak di bidang konsultan investasi seharusnya hanya memberikan data kepada klien dan tidak sampai melakukan eksekusi. "Perusahaan yang melakukan eksekusi pun harus terdaftar di OJK," ucapnya. Jouska bukan lembaga jasa keuangan yang masuk dalam pengawasan OJK karena izin usahanya tidak dikeluarkan oleh otoritas tersebut.
9. Imbauan OJK
Namun dengan kasus ini, Tongam mengimbau agar masyarakat, khususnya kaum milenial yang ingin berinvestasi, untuk lebih berhati-hati. Calon investor milenial, harus lebih cerdas dengan terlebih dahulu mengecek aspek legal dan logis apabila ada penawaran investasi.
"Selain itu, setiap investasi ada risiko. Jangan diharap akan dapat untung terus. Jadi, kalau mau investasi harus sudah paham bahwa ada kemungkinan rugi," ucap Tongam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini