Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ada Fintech P2P Lending Syariah, Sudah dapat Fatwa MUI dan Izin OJK

Secara kelembagaan, produk keuangan syariah kini pun telah dapat dihadirkan melalui fintech peer-to-peer lending atau P2P Lending.

12 September 2021 | 13.16 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Sekar Putih Djarot, menyatakan industri keuangan syariah nasional terus berkembang. Secara kelembagaan, produk keuangan syariah kini pun telah dapat dihadirkan melalui fintech peer-to-peer lending atau P2P Lending.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam unggahan di media sosial Instagram resminnya, @ojkindonesia, disebutkan P2P Lending dengan menggunakan prinsip syariah tersebut sudah memperoleh fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan bahwa kehadiran P2P lending syariah merupakan peluang strategis bagi industri keuangan syariah untuk memperluas layanan keuangan syariah. "Hal ini pun memudahkan masyarakat mendapat akses pembiayaan berbasis syariah," katanya seperti dikutip dari postingan, Sabtu, 11 September 2021.

P2P Lending Syariah adalah layanan keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan dalam mata uang rupiah. Hal ini dilakukan secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Bagi pemberi dana, manfaat yang akan diterima adalah alternatif portofolio investasi berbasis syariah dan berkontribusi memajukan UMKM yang didanai fintech P2P Lending Syariah.

Sementara bagi penerima dana, manfaat yang akan diterima adalah sumber permodalan yang cepat dengan imbal hasil kompetitif dan persyaratan yang lebih sederhana berbasis online.

Adapun, akad pembiayaan ini memenuhi prinsip keadilan ('adl), kemaslahatan (maslahah), universal (alamiyah), keseimbangan (tawazun), dan tidak mengandung objek yang diharamkan. "Fintech P2P lending syariah pun telah mendapat fatwa MUI dan MUI. Tentunya juga terdaftar dan telah mendapat izin OJK," papar OJK dalam postingan tersebut.

Sebelumnya, CEO fintech P2P lending syariah PT Alami Fintek Sharia atau ALAMI, Dima Djani, menyatakan keyakinannya bahwa target pertumbuhan perusahaan secara agresif pada tahun ini bisa tercapai. 

Pasalnya, kinerja platform di masa pandemi ini menunjukkan pertumbuhan tiga kali lebih tinggi dibandingkan dengan kinerja 2019. ALAMI hadir sejak Februari 2018 dan secara resmi beroperasi di bawah payung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kisaran Mei 2020.

Hingga akhir November 2020, akumulasi penyaluran pinjaman di platform syariah tersebut telah mencapai Rp 280 miliar. Dari akumulasi penyaluran itu, sebanyak Rp 201 miliar di antaranya berasal dari periode 2020 dengan outstanding pembiayaan yang berjalan mencapai Rp 71 miliar.

"Inilah kenapa kami optimistis rencana kami 2021 akan bertumbuh pesat, kira-kira 4 kali lebih tinggi dari kinerja di 2020," ucap Dima. Perusahaan juga didukung oleh beberapa investor yang sangat ahli di bidang fintech.

Dengan bantuan para investor itu juga, ALAMI akan mengembangkan kolaborasi bisnisnya lintas sektor ke perusahaan perusahaan startup lain seperti rumah sakit dan perusahaan logistik. Perusahaan juga terbuka dengan berbagai kebutuhan infrastruktur penunjang kolaborasi, agar ALAMI bisa menjadi partner yang bisa diandalkan dan memberi manfaat bagi sesama rekan bisnisnya.

Salah satu yang tengah dipersiapkan ALAMI menjadi platform P2P Lending dengan layanan menyeluruh termasuk membantu menyediakan solusi teknologi bagi peminjam dana (borrower) di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Yang terpenting, kami akan tetap fokus ke penjagaan TKB90 (tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman 90 hari) yang saat ini masih 100 persen, dan customer service yang lebih baik," ucap Dima.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus