Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SIDANG sengketa pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa pekan lalu, hanya berlangsung singkat. Tak sampai 15 menit, hakim Donatus menutup kembali persidangan. Ia menyampaikan dua penyebab sidang harus ditunda. Pertama, hakim ketua yang menangani kasus tersebut, Suharjono, tidak bisa hadir karena sedang mengikuti rapat di kantor Mahkamah Agung.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo