Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

AFPI: Fintech Tak Bakal Mendisrupsi Bank

Wakil Ketua AFPI Sunu Widyatmoko membantah angggapan kehadiran fintech peer-to-peer (P2P) lending akan mendisrupsi perbankan.

10 Mei 2019 | 10.47 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat memberikan keynote speech dalam seminar bertajuk "Antisipasi Disrupsi Teknologi Keuangan Kerja 4.0 : Mengendalikan Fintech sebagai Parameter Perekonomian Masa Kini" di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Rabu 23 Januari 2019. TEMPO/Dias Prasongko
Perbesar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat memberikan keynote speech dalam seminar bertajuk "Antisipasi Disrupsi Teknologi Keuangan Kerja 4.0 : Mengendalikan Fintech sebagai Parameter Perekonomian Masa Kini" di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Rabu 23 Januari 2019. TEMPO/Dias Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko membantah anggapan kehadiran fintech peer-to-peer (P2P) lending akan mendisrupsi perbankan. Sebab, P2p lending berdiri melalui infrastruktur perbankan, salah satunya kewajiban memiliki escrow account di bank bagi fintech.

Baca juga: Akuisisi Fintech, BNI Siap Rogoh Kocek Rp 250 Miliar

“Itu bukan sesuatu yang menakutkan. Bank, multifinance, P2P lending, semua bisa kerja sama. OJK dan BI sangat ketat mengawasi. Kami akan terus berinovasi untuk masuk ke the real underbanked,” ujarnya, Kamis, 9 Mei 2019.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan bahwa OJK mendorong P2P lending untuk bekerja sama dengan industri apapun. Dengan catatan, pihak tersebut adalah entitas yang legal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Ini yang kita sebut ekosistem ekonomi digital. Namun, lag-lagi ini asas demokrasi. Kami tidak pernah mau meregulasi kapan fintech harus bekerja sama, kapan harus pendanaan, silakan bersepakat,” katanya.

Sebelumnya Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute Sukarela Batunanggar memaparkan persoalan yang dihadapi perbankan bila tidak segera melakukan perubahan dalam menghadapi era disrupsi teknologi.

"Cepat atau lambat kalau bank tidak melakukan perubahan maka bisa terdampak.  Secara global hampir 60 persen nanti portofolio perbankan at risk, artinya berpotensi menurun kalau tidak melakukan perubahan secara konsisten," ujar Sukarela di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019.

Sukarela mengatakan, perusahaan perbankan sejatinya sudah ada yang memulai transformasi itu dengan mengubah model bisnis, serta mengadopsi strategi pengembangan platform. Sehingga, mereka bisa memberikan penawaran kepada nasabah melalui platform digital, seperti perbankan swasta besar dan menengah.

Baca berita Fintech lainnya di Tempo.co

BISNIS | CAESAR AKBAR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus