Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah masih belum berencana melanjutkan pemberian bantuan subsidi upah atau BSU pada 2023. Meskipun ada potensi resesi pada tahun depan dan ancaman pelemahan ekonomi, pemerintah menganggap penyaluran bantuan gaji tambahan bagi para pekerja belum perlu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"BSU ini kan kemarin dilanjutkan karena ada penyesuaian BBM, jadi sementara ini belum ada lagi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Jakarta Convention Center, Ahad, 30 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun tak seperti 2022, pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengerek harga BBM pada 2023. Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan BSU 2022 yang digelontorkan pemerintah ditujukan untuk meringankan beban para pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penyaluran BSU tahun ini merupakan upaya untuk menekan dampak kenaikan harga BBM yang mulai berlaku 3 September lalu. Untuk tahun anggaran 2022, pemerintah menggelontorkan BSU 2022 ke 14.639.675 pekerja atau buruh. Sedangkan total anggaran yang disiapkan ialah senilai Rp 8,8 triliun.
BSU 2022, kata Ida, merupakan pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja atau buruh. “Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja/buruh di Indonesia,” kata Ida, 26 September lalu.
BSU dikucurkan sejak pandemi Covid-19. Untuk penyaluran BSU 2020, pemerintah menetapkan batas upah maksimal bagi calon penerima adalah Rp 5 juta. Sementara tahun 2021, BSU diberikan bagi mereka yang memiliki gaji Rp 3,5 juta.
Sepanjang 2021, sektor yang diprioritaskan untuk menerima bantuan subsidi gaji adalah sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan, serta kesehatan. Pada tahun sebelumnya, bantuan tersebut dikucurkan untuk seluruh sektor.
ARRIJAL RACHMAN | ANTARA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.