Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

1 Mei 2024 | 16.29 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sedang ramai disorot akhir-akhir ini karena beberapa kasus. Masyarakat mengeluhkan bea masuk yang mesti dibayar hingga bernilai ratusan juta rupiah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Beberapa kasus yang disorot antara lain terkait pengiriman sepatu senilai Rp 10 juta dengan pajak yang ditetapkan sebesar Rp 30 juta serta bea masuk hibah alat pembelajaran tunanetra untuk sekolah luar biasa (SLB) senilai Rp 361 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu membuat banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas instansi yang berada di bawah Kementerian Keuangan ini. Lantas, apa tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Tugas

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Adapun fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain perumusan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

Kemudian pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

Lalu ada penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

Dilanjutkan dengan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

Selain itu, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Terakhir adalah pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

BEACUKAI.GO.ID

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus