Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Antisipasi Jadi Tempat Pembuangan AC, Kementerian ESDM Perbarui SKEM Mesin Pendingin

Kementerian ESDM berupaya memperbarui nilai SKEM pada peralatan unit Air Conditioner (AC) untuk meningkatkan efisiensi energi.

15 November 2023 | 06.30 WIB

Ilustrasi AC (air conditioner). TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Ilustrasi AC (air conditioner). TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) berupaya memperbarui nilai SKEM (Standar Kinerja Energi Minimum) pada produk unit air conditioner (AC) dan mesin pendingin lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE Kementerian ESDM Yudo Dwinanda Priaadi mengatakan, saat ini Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan nilai SKEM tertinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berdasarkan data EBTKE, penerapan SKEM AC selama periode 2021 sampai semester 1 tahun 2023 telah mampu menghemat energi 2,6 TWh dan membantu penurunan emisi CO2 sebesar 2,4 juta ton serta menghemat biaya tagihan listrik Rp 3,76 triliun," kata Yudo dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 14 November 2023.

Yudo berharap dengan penerapan nilai SKEM tinggi, Indonesia tidak menjadi tempat pembuangan atau dumping produk AC dari negara maju yang tidak mematuhi standar efisiensi energi. "Kami akan terus mengantisipasi isu dumping AC ini," ucap Yudo.

Yudo menyampaikan bahwa nilai SKEM telah diperbarui melalui Keputusan Menteri ESDM yang ditandatangani pada 23 Oktober 2023. Pembaruan ini menetapkan bahwa nilai SKEM sekarang bergantung pada nilai CSPF (Cooling Performance Seasonal Factor), dengan persyaratan minimal 3,4 atau lebih tinggi dari Malaysia, Filipina, dan Vietnam.

Selanjutnya: "Kementerian ESDM sedang melakukan berbagai terobosan...."

"Kementerian ESDM sedang melakukan berbagai terobosan strategi, di antaranya dengan secara berkala me-review dan meningkatkan nilai MEPS atau SKEM AC, menyeimbangkan kemampuan produsen dalam negeri dengan terus memperkuat pengawasan terhadap produk AC yang beredar dan berasal dari impor," ucap Yudo.

Ia juga mengatakan, Kementerian ESDM akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan serta Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. "Kementerian ESDM juga terus melakukan awarness kampanye hemat energi kepada masyarakat dan menjadikan pemerintah sebagai role model hemat energi sesuai amanah dari PP 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi," kata Yudo.

Sebagai informasi, nilai SKEM ditandai dengan tanda "bintang". Semakin banyak bintang atau maksimal 4 bintang, maka menunjukan unit pendingin yang dibeli semakin hemat energi dengan kapasitas pendinginan yang bagus.

Tanda bintang tersebut menunjukan bahwa sebuah unit AC sangat bagus dalam penghematan energi atau listrik dan telah di verifikasi oleh pemerintah selaku pemegang otoritas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus