Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan bursa karbon pada 26 September 2023. Bursa karbon merupakan komitmen nyata Indonesia untuk melawan krisis perubahan iklim. Salah satu caranya adalah dengan mengurangi emisi karbon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bursa karbon juga sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan dan tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023. OJK juga resmi menunjuk PT Bursa Efek Indonesia sebagai penyelenggara bursa karbon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengertian dan Sejarah Bursa Karbon
Bursa karbon merupakan suatu mekanisme yang mengatur perdagangan dan kepemilikan unit karbon. Tujuan mekanisme tersebut adalah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang sebagian besar memang melalui kegiatan jual-beli barang karbon. Jual-beli karbon setelah ini harus memiliki izin emisi karbon.
Peluncuran bursa karbon selaras dengan target jangka panjang Indonesia. Indonesia mempunyai target yaitu nationally determined contribution. Target tersebut adalah untuk mencapai penurunan emisi gas rumah kaca pada 2030 mendatang. Target penurunan tersebut sebesar 26 persen tanpa campur tangan pihak eksternal dan 41 persen dengan dukungan pihak eksternal.
Jika menggunakan perhitungan, satu kredit karbon yang diperdagangkan setara dengan penurunan emisi satu ton karbondioksida. Ketika kredit karbon sudah digunakan, misal untuk mengurangi dan menyimpan emisi, maka kredit karbon itu tak dapat lagi diperdagangkan.
Bursa karbon memiliki sejarah yang cukup panjang. Awalnya, bursa karbon berasal dari komitmen dunia dalam mengantisipasi krisis iklim, khususnya pemanasan global. Wacana tersebut muncul saat Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadakan konferensi tentang lingkungan hidup manusia di Stockholm, Swedia pada 1972. Di konferensi itu, beberapa perwakilan negara bertemu pertama kalinya untuk membahas situasi lingkungan hidup.
Setelah pertemuan pertama itu, konferensi tentang lingkungan hidup terus berlanjut. Setelah 33 tahun sejak pertemuan pertama, perjanjian iklim global yang dikenal dengan Perjanjian Paris resmi diteken. Perjanjian tersebut melibatkan perwakilan dari 195 negara yang bertempat di Paris, pada 12 Desember 2015.
Isi perjanjian tersebut adalah sejumlah negara berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Selain itu, sejumlah negara juga berkomitmen untuk memastikan suhu global tidak naik lebih dari 3,6 derajat Fahrenheit atau 2 derajat Celsius tiap tahunnya. Perjanjian Paris berlaku efektif pada 4 November 2014.
Jenis Perdagangan Karbon
Jenis perdagangan karbon dibedakan menjadi dua. Pertama, jenis perdagangan karbon wajib. Pada perdagangan wajib ini, suatu negara menetapkan mekanisme cap and trade. Cap and trade adalah mekanisme untuk menentukan kuota emisi karbon suatu perusahaan dalam periode tertentu berdasar kriteria yang ditetapkan oleh suatu negara.
Kedua, jenis perdagangan karbon sukarela. Perdagangan karbon jenis ini mengacu pada penerbitan, pembelian, dan penjualan kredit karbon secara sukarela. Dalam perdagangan jenis ini, pihak yang tidak diwajibkan mengikuti mekanisme cap and trade tetap bisa bersumbangsih dalam pengurangan emisi karbon. Mereka bisa membeli karbon kredit dan nantinya dapat mengklaim status karbon netral.
Bursa Karbon memiliki dampak positif antara lain mengurangi emisi gas rumah kaca, menjaga kenaikan temperatur global, mengembangkan potensi pasar karbon Indonesia, peluang ekonomi baru, dan efisiensi energi dan pengembangan energi baru terbarukan (EBT).
Perdagangan bursa karbon tak hanya berdampak positif terhadap lingkungan. Bursa karbon juga ternyata bisa membuka peluang ekonomi baru. Selain itu, bursa karbon menjadi salah satu harapan agar bumi yang ditinggali manusia masih memenuhi taraf layak huni.
KORAN TEMPO | TIM TEMPO.CO