Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Setelah Pengampunan Pajak Jilid II Berakhir

Setelah Program Pengungkapan Sukarela alias tax amnesty jilid II rampung, pemerintah akan berfokus pada penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan perpajakan.

2 Juli 2022 | 00.00 WIB

Gerai Direktorat Jenderal Pajak saat sosialisasi tax amnesty (pengampunan pajak) di pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua, Jakarta, 2016. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Gerai Direktorat Jenderal Pajak saat sosialisasi tax amnesty (pengampunan pajak) di pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua, Jakarta, 2016. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

JAKARTA - Selepas rampungnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II, pemerintah kini akan berfokus pada penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penegakan hukum perlu dilakukan setelah pemerintah mendapat data dari dua kali program tax amnesty, yaitu pada 2016-2017 dan 2022.

"Kami sekarang akan melaksanakan enforcement. Tidak akan lagi memberikan program pengampunan pajak," ujar Sri Mulyani di kantor Direktorat Jenderal Pajak, kemarin. Ia mengatakan data yang diperoleh dari dua kali program pengampunan pajak akan menjadi basis data dan dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak melakukan penegakan hukum serta peningkatan kepatuhan.

Sri Mulyani mengimbuhkan, kepatuhan dan penegakan hukum secara konsisten akan dilakukan oleh semua wajib pajak. "Ini bukan dalam rangka memberikan ketakutan, tapi untuk melaksanakan undang-undang secara konsisten, transparan, dan akuntabel," tutur dia. Bersamaan dengan hal itu, Direktorat Jenderal Pajak akan terus membenahi basis data dan proses bisnisnya.

Menurut Sri Mulyani, upaya pemerintah itu merupakan simbol lantaran seluruh dunia sedang berusaha memulihkan kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari tekanan pandemi Covid-19. Untuk menegakkan hukum dan kepatuhan, pemerintah juga berencana memanfaatkan perjanjian pertukaran data otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) dengan berbagai negara.  

"Ini akan mempersempit ruang gerak wajib pajak karena di mana pun mereka berada akan tertangkap petugas pajak," tutur dia.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus