Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Selepas rampungnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II, pemerintah kini akan berfokus pada penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penegakan hukum perlu dilakukan setelah pemerintah mendapat data dari dua kali program tax amnesty, yaitu pada 2016-2017 dan 2022.
"Kami sekarang akan melaksanakan enforcement. Tidak akan lagi memberikan program pengampunan pajak," ujar Sri Mulyani di kantor Direktorat Jenderal Pajak, kemarin. Ia mengatakan data yang diperoleh dari dua kali program pengampunan pajak akan menjadi basis data dan dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak melakukan penegakan hukum serta peningkatan kepatuhan.
Sri Mulyani mengimbuhkan, kepatuhan dan penegakan hukum secara konsisten akan dilakukan oleh semua wajib pajak. "Ini bukan dalam rangka memberikan ketakutan, tapi untuk melaksanakan undang-undang secara konsisten, transparan, dan akuntabel," tutur dia. Bersamaan dengan hal itu, Direktorat Jenderal Pajak akan terus membenahi basis data dan proses bisnisnya.
Menurut Sri Mulyani, upaya pemerintah itu merupakan simbol lantaran seluruh dunia sedang berusaha memulihkan kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari tekanan pandemi Covid-19. Untuk menegakkan hukum dan kepatuhan, pemerintah juga berencana memanfaatkan perjanjian pertukaran data otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) dengan berbagai negara. Â
"Ini akan mempersempit ruang gerak wajib pajak karena di mana pun mereka berada akan tertangkap petugas pajak," tutur dia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo