Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Aplikasi Temu: Model Bisnis Tak Cocok hingga Soal Regulasi

Aplikasi Temu beroperasi dengan model bisnis penjualan langsung dari pabrik ke konsumen atau factory to consumer

21 Juni 2024 | 17.14 WIB

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Perbesar
Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menjelaskan, aplikasi Temu belum mengantongi izin beroperasi di Indonesia. Aplikasi e-commerce asal Cina itu belakangan disoroti, sebab rentan mengganggu ekosistem pasar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. “Sampai sekarang belum ada izinnya,” kata Isy, Rabu, 19 Juni 2024. 

Tentang Aplikasi Temu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Tidak Cocok

Isy Karim menjelaskan, Temu beroperasi dengan model bisnis penjualan langsung dari pabrik ke konsumen atau factory to consumer. Model bisnis ini tidak cocok dengan kebijakan di dalam negeri, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaran Bidang Perdagangan. 

Setiap transaksi dari pabrik ke konsumen, kata Isy, harus dihubungkan oleh perantara atau distributor. “Jadi tidak bisa dari pabrik langsung ke konsumen,” katanya, Rabu, 19 Juni 2024.

2. Tenaga Kerja

Dikutip dari Antara, Izzudin Al-Farras, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance atau INDEF menjelaskan, aplikasi Temu sejauh ini memang belum masuk ke Indonesia. Namun, ia mengakui bahwa akan ada implikasi negatif dari aplikasi tersebut, terutama bagi sektor tenaga kerja dan UMKM.

“Implikasi lainnya tentu akan membuat pasar yang menghubungkan antara pabrik dengan konsumen menjadi kalah saing. Dan, kemudian berdampak pada potensi penutupan pasar offline, online tersebut, dan PHK pada karyawan pasar offline, online,” kata Farras, Rabu, 19 Juni 2024.

Ia menjelaskan bahwa fenomena tersebut umumnya disebut sebagai creative destruction, adanya ekses negatif dari hasil sebuah inovasi. Agar badai PHK tersebut tidak terjadi, Farras mewanti-wanti pemerintah mengantisipasi ekses negatif dari penetrasi e-commerce seperti Temu, salah satunya dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum bagi produk impor yang menyalahi ketentuan Permendag 31/2023 dan PMK 96/2023.

3. Menteri Perdagangan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas belum lama ini mengetahui soal aplikasi e-commerce Temu.  “Saya pelajari dulu, karena saya baru tahu,” katanya saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2024. Aplikasi asal Cina itu belakangan disorot karena dinilai berpotensi mengganggu pasar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.

4. Regulasi

Kementerian Koperasi dan UKM melalui staf khususnya Fiki Satari mengatakan, menolak masuknya Temu ke Indonesia. Aplikasi tersebut harus sesuai dengan regulasi yang ada. “Harus ditolak. Jadi, sebenarnya secara regulasi ini sulit untuk beroperasi. Ada PP nomor 29/2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47, bisa juga yang kita revisi Permendag nomor 31/2023, Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik, ada cross border langsung jadi tidak boleh,” kata Fiki, dikutip dari Antara, Sabtu, 15 Juni 2024.

5. Masuk di 58 Negara

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyoroti hal rentan masuknya aplikasi baru yang dapat menghubungkan langsung antara pabrik di Cina langsung ke konsumen Indonesia. "Ini yang saya khawatir, ada satu lagi aplikasi digital cross-border yang saya kira akan masuk ke kita. Lebih dahsyat daripada TikTok, karena ini menghubungkan factory direct kepada konsumen," kata Teten di Jakarta, Senin  10 Juni 2024, sebagaimana dikutip dari Antara pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Teten menyebutkan aplikasi Temu yang berasal dari Cina itu sudah masuk ke 58 negara. Aplikasi tersebut terhubung dengan 80 pabrik dan produknya bisa langsung diterima oleh seluruh konsumen di dunia.

HAN REVANDA PUTRA | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus