Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Asing Boleh Beli Rumah, Wah Harga Tanah Bakal Melejit  

Batasan harga properti bagi asing minimal Rp 5 miliar akan mendorong timbulnya kawasan elite.

9 Juli 2015 | 14.21 WIB

Pengunjung melihat maket perumahan dalam pameran Real Estate Indonesia di Jakarta, 5 Mei 2015. Penjualan properti tahun ini diprediksi menurun 50 persen dibanding tahun sebelumnya. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Perbesar
Pengunjung melihat maket perumahan dalam pameran Real Estate Indonesia di Jakarta, 5 Mei 2015. Penjualan properti tahun ini diprediksi menurun 50 persen dibanding tahun sebelumnya. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO , Jakarta: Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan wacana pemerintah untuk membuka kepemilikan properti oleh asing perlu dikaji secara mendalam. “Bila tak hati-hati, kepemilikan properti oleh asing ini bisa mendongkrak harga tanah,” kata Ali kepada Tempo, Rabu 8 Juli 2015.

Menurut Ali, batasan harga properti bagi asing minimal Rp 5 miliar akan mendorong timbulnya kawasan elite. Jika kemudian pengembang memandang pasar asing ini lebih menjanjikan, bukan tak mungkin harga tanah akan terpengaruh.

Jika hal itu terjadi, menurut Ali, masyarakat kelas menengah bawah akan lebih sulit membeli rumah. Apalagi Indonesia mengalami backlog atau kekurangan rumah sebanyak 15 juta unit. “Program sejuta rumah yang digagas pemerintah bisa sulit terwujud.”

Namun Namun Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI), Eddy Hussy punya pandangan yang berbeda. Ia bahkan sangat mendukung rencana pembukaan kepemilikan properti asing. “Ini akan mendorong pasar properti yang sedang lesu,” katanya.

Eddy mengutip data Jones Lang Lasalle (JLL) yang menyebutkan penyerapan kondominium pada kuartal II 2015 hanya 1.400 unit, jauh di bawah kuartal sebelumnya yang mencapai 4.600 unit.

Menanggapi kekhawatiran jika kepemilikan asing bisa mendongkrak harga tanah, Eddy mengatakan hal itu bisa diatasi dengan sistem zonasi. “Misalnya, kepemilikan asing dibatasi di Jakarta atau Bali saja.”

Pemerintah saat ini berupaya untuk menggairahkan industri properti yang lesu. Cara yang dilakukan adalah melonggarkan uang muka kredit atau loan to value (LTV) melalui aturan Bank Indonesia dan membuka izin kepemilikan properti bagi warga asing.

PINGIT ARIA | ADITYA BUDIMAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setiawan Adiwijaya

Setiawan Adiwijaya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus