Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Asosiasi Industri Besi dan Baja Ingin Impor Baja Dikendalikan

Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia berharap pemerintah mengendalikan impor baja.

30 Oktober 2019 | 11.09 WIB

Ilustrasi Industri Baja dan Besi. TEMPO/Subekti
Perbesar
Ilustrasi Industri Baja dan Besi. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (The Indonesian Iron & Steel Industry Association/IISIA) berharap pemerintah mengendalikan impor baja, yang semakin marak. Hal itu menyusul rencana Kementerian Perindustrian yang akan menghapus ketentuan surat rekomendasi atau pertimbangan teknis (pertek) pemegang angka pengenal importir produsen (API-P).

"Sebaiknya kebijakan ketentuan pertek yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian tidak dihapus, karena selama ini cukup efektif dalam upaya membendung impor baja yang semakin meningkat seiring dengan perubahan kondisi ekonomi global," kata Ketua IISIA Silmy Karim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.

Silmy menilai rencana untuk menghapus pertimbangan teknis untuk impor barang modal industri sangat berisiko, khususnya bagi industri dasar seperti baja.

Ia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya, sebelum mengimpor, importir terlebih dahulu harus mendapatkan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian.

Selama ini pertimbangan teknis diperlukan sebagai dasar penerbitan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Di dalam permendag tersebut juga diberlakukan ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis di negara atau pelabuhan muat oleh surveyor guna memastikan kebenaran dan kesesuaian antara barang yang akan diimpor dengan izin impor yang dikeluarkan sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah.

Namun, terbitnya Permendag Nomor 110 Tahun 2018 kemudian disusul dengan keluarnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.

Persetujuan impor dari Kemendag akan diterbitkan berdasarkan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian bagi perusahaan pemilik NIB (nomor induk berusaha) yang berlaku sebagai API-P dan perusahaan pemilik angka pengenal importir umum (API-U).

Sementara pertimbangan teknis memuat informasi mengenai nomor pos tarif/kode HS; jumlah, jenis dan spesifikasi barang impor; masa berlaku pertimbangan teknis; pelabuhan muat dan/atau negara asal; pelabuhan tujuan impor; dan kegiatan verifikasi oleh surveyor di negara atau pelabuhan muat.

Silmy mengatakan untuk menunjang efektivitas pemberian izin impor, pihaknya telah bekerja sama dengan Kemenperin untuk mengimplementasikan smart engine yaitu sistem IT yang memuat database kemampuan teknis produsen dalam negeri.

"Pemberian rekomendasi/ijin impor berupa pertek nantinya akan diperbandingkan dengan database sebelum diterbitkan SPI oleh Kementerian Perdagangan. Sistem ini direncanakan akan diimplementasikan secara resmi dalam waktu dekat," katanya.

Menurut dia, tiga instrumen non tariff measures (NTM) yang digunakan dalam pengendalian impor yaitu pertimbangan teknis, persetujuan impor, dan verifikasi teknis.

"Di tengah sulitnya menerapkan berbagai bentuk NTM yang lain, kebijakan pengendalian impor atau tata niaga ini sebaiknya tetap dipertahankan atau bahkan dapat diperluas pemberlakuannya untuk produk-produk sektor industri lainnya yang mengalami permasalahan serupa, seperti besi, baja dan produk turunannya," kata Silmy.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus