Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja atau Aspek Indonesia menyoroti aspek pengawasan terhadap Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA. Aspek berharap tenaga pengawas dibekali pengetahuan yang cukup terkait pemberlakuan undang-undang menyangkut kesejahteraan ibu dan anak itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebelumnya teman-teman pengawas ini minim sekali pengetahuan atau informasi terkait job desk mereka,” kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat di dalam diskusi bertajuk "UU KIA, Kemenangan atau Kerentanan Bagi Perempuan?" yang disiarkan di YouTube, Jumat, 7 Januari 2024. Menurutnya tenaga pengawas harus memahami penerapan UU KIA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengesahan rancangan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi undang-undang. Pengesahan UU KIA dilakukan dalam rapat paripurna DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Juni 2024. Menurut Mirah, hal paling penting dari UU ini dipahami semua orang. Terutama para pengawas yang akan bertugas dalam implementasi UU terhadap tenaga kerja.
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPPA, Indra Gunawan mengatakan, soal tenaga kerja fungsi pengawasan menjadi domainnya Kementerian Ketenagakerjaan. Lintas kementerian, Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, melibatkan Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, akan berkoordinasi memperkuat penerapan UU KIA itu. “Terutama aspek pemberdayaan perempuan dan anak menjadi perhatian kita,” tutur dia.
Indra menjelaskan keterlibatan pemerintah daerah juga sangat penting. Sebab di daerah tumbuh banyak perusahaan. Bukan hanya ada di pusat. Maka pembagian kewenangan antara pusat dan daerah sangat penting tentang kebijakan apa harus didorong di daerah. “Saya rasa perlu diperkuat koordinasi antara kementerian, lembaga, dan daerah,” ujar dia. Aspek ketenagakerjaan yang menjamin kesejahteraan ibu dan anak harus benar-benar dijalankan sesuai UU KIA. “Terutama di fase seribu hari pertama,” ucapnya.