Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sejauh Mana Pembahasan Korban Keracunan MBG bakal Ditanggung Asuransi?

Meski nominal premi asuransi tidak terlalu besar, diharapkan risiko-risiko yang muncul dalam MBG dapat ditanggung.

15 Mei 2025 | 13.19 WIB

Sejauh Mana Pembahasan Korban Keracunan MBG bakal Ditanggung Asuransi?
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan akan bertanggung jawab dalam pembiayaan penanganan medis korban keracunan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, BGN juga berencana memberikan asuransi kepada para korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Yang menjadi korban diberikan asuransi untuk membayar biaya kesehatannya. Kita bekerja sama dengan Puskesmas (pusat kesehatan masyarakat) menanggung seluruh biaya pengobatan itu oleh BGN,” kata Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan di Jakarta, Sabtu, 10 Mei 2024. Hal itu disampaikannya ketika memberikan keterangan terkait kasus keracunan di Bogor, Jawa Barat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun wacana pemberian asuransi kepada korban keracunan MBG juga sempat diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sedang merumuskan proposal awal dukungan asuransi terhadap penerima manfaat program MBG. 

Ogi menjelaskan, salah satu kebijakan dari OJK adalah mendorong industri asuransi untuk berperan aktif dalam mendukung program pemerintah. "Untuk penyelenggaraan program MBG, asosiasi telah mengidentifikasi berbagai risiko yang berpotensi dihadapi, baik penyediaan bahan baku, pengolahan, distribusi, dan konsumen,” ucap Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2025, Jumat, 9 Mei 2025. 

Ia menjelaskan bahwa beberapa risiko yang mungkin bisa didukung oleh asuransi, yaitu kasus keracunan bagi para penerima MBG, baik siswa sekolah, balita, maupun ibu hamil dan menyusui. Dukungan asuransi juga berpotensi diberikan kepada para penyelenggara MBG, berkaitan dengan risiko kecelakaan kerja. 

“SPPI, Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) maupun risiko terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan asosiasi dan menyampaikan proposal untuk industri asuransi terhadap program MBG,” ujar Ogi. 

Lebih lanjut, terkait dengan premi, Ogi mengungkapkan kemungkinan nominalnya tidak terlalu besar. Meski begitu, diharapkan asuransi itu bisa menyentuh secara menyeluruh terhadap risiko-risiko yang berpotensi dihadapi dari pelaksanaan program MBG. 

“Tentunya nanti kita akan membicarakan masalah besarnya pertanggungan atau santunan yang diberikan dan premi yang harus dibayarkan. Tapi kami ingin memastikan bahwa besarnya premi mungkin tidak terlalu besar, karena ini menyeluruh,” kata Ogi. 

Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana mengaku belum mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pemberian asuransi kepada penerima manfaat program MBG. Dia menyebut pihaknya bahkan belum pernah berkonsultasi dengan Presiden terkait wacana itu. 

“Kami belum secara detail bagaimana mekanismenya dan berapa besar biayanya harus dikeluarkan. Kami juga belum bicara secara intensif juga membahas ini dengan Presiden,” ucap Dadan saat jumpa pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025. 

Dadan mengungkapkan bahwa gagasan pemberian asuransi bagi penerima manfaat program MBG diusulkan oleh OJK. Menurut dia, OJK menyarankan agar BGN melirik asuransi sebagai bagian dari mitigasi apabila terjadi kasus-kasus tertentu. “Jadi nanti diizinkan atau tidak (oleh Presiden), kita lihat nanti,” ujar Dadan. 

Lebih jauh, Dadan menyebut rencana pemberian asuransi masih dibahas dalam lingkup internal BGN. Rencana itu, menurut dia, membutuhkan kajian mendalam dan waktu yang lebih lama, karena belum pernah ada skema yang mengaturnya, baik di Indonesia maupun negara lain. “Jadi kami masih koordinasi dengan OJK terkait produk menyeluruh program ini,” katanya. 

Dia menuturkan bahwa BGN kini baru bisa memberikan asuransi ketenagakerjaan kepada para petugas di dapur atau SPPG MBG di seluruh Indonesia. “Di setiap satuan pelayanan ada biaya operasional, termasuk gaji, di situ ada top-up untuk asuransi pegawai." 

Dede Leni Mardianti dan Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus