Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Aturan Harga Beras Dinilai Janggal

Ombudsman menilai surat edaran Bapanas soal harga batas atas pembelian beras petani terindikasi maladministrasi. Apa sebabnya?

6 Maret 2023 | 00.00 WIB

Pekerja melakukan bongkar muat beras dari Thailand di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 13 Februari 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pekerja melakukan bongkar muat beras dari Thailand di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 13 Februari 2023. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Ombudsman menilai ada maladministrasi pada surat edaran dari Badan Pangan Nasional.

  • Badan Pangan beralasan penerbitan surat edaran itu untuk menjaga harga gabah dan beras tetap stabil.

  • Badan Pangan Nasional sedang merumuskan harga pembelian pemerintah untuk gabah dan beras.

JAKARTA — Ombudsman RI menilai ada maladministrasi dalam Surat Edaran Badan Pangan Nasional (Bapanas) tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras. "Baik dari sisi substansi maupun jenis regulasi. Saya sudah minta dicabut," ujar anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, kepada Tempo, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus