Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level di Wilayah Jawa dan Bali. Peraturan itu terbit menyusul kebijakan pemerintah memperpanjang periode PPKM hingga 4 Oktober 2021.
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan seluruh wilayah di daerah pemantauannya telah berada di level 2 dan 3. Capaian kasus harian, kata dia, menunjukkan tren yang terus membaik dengan penurunan 98 persen dari puncak pandemi 15 Juli lalu.
“Dengan berbagai perbaikan tersebut, saya bisa sampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa Bali,” kata Luhut, Senin, 20 September 2021.
Di tengah tren penurunan kasus Covid-19, pemerintah mulai melonggarkan berbagai peraturan. Salah satunya perihal operasional restoran, kafe, dan tempat makan.
Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor, misalnya, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun restoran maupun kafe yang buka malam hari dapat beroperasi sampai pukul 00.00.
Berikut ini aturan operasional tempat makan, kafe, dan restoran hingga 4 Oktober mendatang di wilayah PPKM level 3 dan 2.
- Restoran/rumah makan/kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut.
- Beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
- Beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
- Satu meja maksimal dua orang
- Waktu makan maksimal 60 menit
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- Restoran/rumah makan/kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut.
- Beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat
- Beroperas dengan kapasitas maksimal 25 persen
- Satu meja maksimal dua orang
- Waktu makan maksimal 60 menit
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai selama PPKM.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Besok Keputusan PPKM Level 3, Satpol PP dan Aparat Patroli Mulai Pukul 22.00