Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Awal Mula Terungkapnya Suap Pajak, Whistleblowing System dan Sri Mulyani

Kementerian Keuangan mendorong partisipasi masyarakat melalui whistleblowing system pasca dugaan suap pajak.

12 Maret 2021 | 05.35 WIB

Lembaga independen, YouGov yang berlokasi di Inggris itu menempatkan nama Menteri Keuangan Sri Mulyani di posisi ketiga dengan perolehan skor 9,56 persen. Instagram
material-symbols:fullscreenPerbesar
Lembaga independen, YouGov yang berlokasi di Inggris itu menempatkan nama Menteri Keuangan Sri Mulyani di posisi ketiga dengan perolehan skor 9,56 persen. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pasca terungkapnya dugaan suap pajak yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mendorong partisipasi masyarakat melalui saluran pengaduan atau whistleblowing system (WISE).

"Kemenkeu juga tetap konsisten menjalankan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, agar kami dapat selalu meningkatkan dukungan dan layanan pada stakeholders," kata Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari saat dihubungi, Kamis, 11 Februari 2021.

Kementerian Keuangan meluncurkan whistleblowing system yang diberi nama WISE pada 5 Oktober 2011. Whistleblowing system merupakan sistem berbasis internet yang bertujuan memudahkan masyarakat, pegawai maupun, pejabat pemerintahan melaporkan perbuatan-perbuatan yang berindikasi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam dugaan suap pajak yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada 3 Maret lalu awalnya Direktorat Jenderal Pajak menerima dari pengaduan masyarakat. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Direktorat Jenderal Pajak bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menindaklanjuti aduan tersebut sesuai ketentuan dan kewenangan. Selanjutnya, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kasus suap tersebut diduga melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Akibat perkara ini, Sri Mulyani telah membebastugaskan pejabat yang diduga terlibat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa dugaan suap pajak tersebut berawal dari pengaduan masyarakat. "Ada laporan masyarakat dan dicek didalami dan ternyata ada tindak pidana suap dan itu yang disampaikan ke KPK," katanya saat konferensi pers 4 Maret lalu. 

Menurut Marwata, modus suap pajak ini adalah wajib pajak diduga memberikan uang kepada pejabat untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan.

Nilai suap dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar. KPK berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam penanganan kasus suap. KPK akan menangani kasus suap, sementara Kementerian Keuangan akan menangani dugaan pelanggaran pajaknya.

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang meneliti wajib pajak yang terkait perkara tersebut. Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP maupun Kemenkeu seperti suap pajak, Sri Mulyani mengingatkan segera melaporkannya melalui saluran pengaduan whistleblowing system di Kementerian Keuangan atau melalui surat elektronik ke [email protected] atau saluran telepon ke Kring Pajak 1500200.

HENDARTYO HANGGI I ANTARA

Baca juga: Kata Ikatan Konsultan Pajak Soal 3 Anggotanya Diduga Terseret Suap Pajak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus