Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Solo - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia atau BI Kota Solo, Nugroho Joko Prastowo, mengingatkan masyarakat agar senantiasa waspada terhadap peredaran uang palsu, termasuk di wilayah Kota Solo dan sekitarnya.
Itu terutama usai pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu oleh jajaran Polri, dengan lokasi pembuatan uang palsu yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Joko menjelaskan, kunci mencegah beredarnya uang palsu sebenarnya ada pada masyarakat dan perbankan. Sebab, uang palsu tidak akan masuk ke peredaran kalau tidak melalui perbankan atau masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Melalui perbankan, ketika uang disetor ke bank dan banknya lewat (lolos). Berarti akan beredar. kan? Atau melalui masyarakat karena dibelanjakan, dan masyarakatnya lewat atau tertipu. Maka edukasinya harus dijalankan," ucap Joko kepada awak media di Solo, Rabu, 2 November 2022.
Soal mencegah peredaran uang palsu, Joko menyebut tak lain adalah dengan 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Bila masyarakat cermat melakukan 3D, menurut Joko sudah cukup untuk menghindarkan mereka dari uang palsu.
"3D ini adalah cara paling dasar dan umum yang bisa dilakukan masyarakat agar terhindar dari uang palsu. Terutama dengan diraba ya, karena yang paling sulit dipalsukan itu adalah dari diraba, karena lembar uang yang asli pasti akan terasa kasar bila diraba di beberapa bagian uang itu," katanya.
Namun jika 3D dirasa belum cukup, Joko menyebut ada cara lain untuk mengidentifikasi keaslian uang di antaranya dengan alat yaitu dengan lampu ultraviolet. Cara itu dikenal dengan cara semi terbuka.
"Untuk memastikan uang asli atau palsu itu bisa juga dengan alat sinar ultraviolet," kata Joko.
Beberapa poin keaslian uang rupiah kertas yang bisa dideteksi dengan lampu ultraviolet yaitu uang itu harus ada:
1. Tanda Air (Watermark) dan “electrotype”. Tanda ini jika diterawangkan ke cahaya akan terlihat jelas.
2. Benang Pengaman (Security Thread). Tanda ini ditanam dalam uang kertas dengan cara seperti dianyam. Bila diterawangkan ke lampu ultra violet, akan memendarkan cahaya tertentu.
Selanjutnya: Cetak Intaglio, berupa cetakan tanda kasar kalau diraba...
3. Cetak Intaglio. Tanda ini berupa cetakan tanda kasar kalau diraba. Biasanya pada nomor seri dan kalau diterawang dengan lampu ultra violet akan memancarkan warna emas.
4 Gambar Saling Isi (Rectoverso) untuk lambang BI. Pencetakan suatu ragam bentuk yang menghasilkan cetakan pada bagian muka dan belakang beradu tepat dan saling mengisi jika diterawangkan ke arah cahaya.
5. Tinta Berubah Warna (Optical Variable Ink). Hasil cetak mengkilap (glittering) yang berubah-ubah warnanya bila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
6. Tulisan Mikro (Micro Text). Tulisan ini berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan menggunakan kaca pembesar. Cara ini dikenal dengan cara semi tertutup.
7. Tinta Tidak Tampak (Invisible Ink). Hasil cetak tidak kasat mata yang akan memendar di bawah sinar ultraviolet.
8. Gambar Tersembunyi (Latent Image).
Adapun cara berikutnya untuk mengidentifikasi keaslian uang adalah dengan melakukan uji laboratorium.
"Uji laboratorium ini terkait bahan kertasnya, bahan pengamannya, untuk memastikan apakah itu uang asli atau palsu," ucap dia.
Saat ini, upaya pencegahan peredaran uang palsu itu diperluas menjadi CBP atau cinta, bangga, dan pahami rupiah.
"Masyarakat di sini harus mengenalnya (uang), kemudian uang itu disayangi, dijaga dengan 5J, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi," katanya.
Saat ditanya kemungkinan ada tidaknya penggantian dari Bank Indonesia untuk orang yang menerima uang palsu, Joko menyatakan uang palsu tidak akan mendapat penggantian dari Bank Indonesia.
"Bank Indonesia tidak bisa mengganti uang palsu maupun uang hilang," jelasnya.
Apabila masyarakat menerima uang palsu saat bertransaksi, saran dari Bank Indonesia adalah agar menolak dan menjelaskan secara sopan bahwa meragukan keaslian uang tersebut. Kemudian meminta kepada pihak pemberi untuk memberikan uang lainnya sebagai pengganti uang tersebut (lakukan pengecekan ulang).
Selanjutnya: Jika menerima uang palsu, segera klarifikasi ke kantor BI terdekat.
Sarankan pihak pemberi untuk melakukan pengecekan uang ke bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat. Gunakan praduga tak bersalah karena pihak pemberi mungkin adalah korban yang menyadari bahwa uang tersebut adalah uang yang diragukan keasliannya.
Jika menerima uang palsu setelah bertransaksi, Bank Indonesia meminta agar penerima menjaga fisik dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya. Penerima diharapkan melaporkan temuan tersebut disertai dengan uang yang diragukan keasliannya kepada bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.
Laporan masyarakat atas uang yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia, baik yang disampaikan langsung atau melalui bank, akan diteliti lebih lanjut.
Menanggapi pengungkapan kasus peredaran uang palsu oleh kepolisian baru-baru ini, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan agar masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaannya.
Dari kasus yang berhasil diungkap itu, uang palsu yang diproduksi nyaris menyerupai uang asli. Hal itu karena pelaku mempunyai mesin dan bahan uang yang berasal dari luar negeri.
"Mereka belajar, jadi belajar dari medsos dan kemudian mencoba. Hampir mendekati aslinya, oleh karena itu saya menggandeng Bank Indonesia," kata Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa, 1 November 2022.
Uang palsu yang tercetak tersebut adalah pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu lama. Pada hasil cetak uang palsu tersebut ditemukan serat kapas yang merupakan ciri-ciri uang asli.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.