Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Babak Baru Gugatan PKPU Terhadap Bos Sritex, Bank QNB Hadirkan KEB Hana

Sidang gugatan PKPU bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan PT Senang Kharisma Textil (SKT) memasuki babak baru.

4 Mei 2021 | 05.53 WIB

CEO PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.  Sritex.co.id
Perbesar
CEO PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Sritex.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bos PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan PT Senang Kharisma Textil (SKT) memasuki babak baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dalam agenda persidangan Senin, 3 Mei 2021, PT Bank QNB Indonesia selaku pemohon ikut menghadirkan PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank KEB Hana) sebagai kreditur lain. Padahal semula gugatan dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg itu  hanya mengagendakan pemeriksaan bukti dari pemohon dan termohon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun begitu, tim kuasa hukum PT Bank QNB Indonesia ikut menghadirkan KEB Hana selaku kreditur lain untuk melengkapi bukti gugatan. Bank KEB Hana sebelumnya dikenal sebagai PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) yang pada 2008 lalu diakuisisi oleh Hana Financial Group dari Korea Selatan.

Pada tahun 2013, PT Bank Hana akhirnya ikut melebur ke dalam PT Bank KEB Indonesia dan membentuk PT Bank KEB Hana. Nantinya, PT Bank QNB Indonesia selaku pemohon akan terus memberikan bukti tambahan.

Tim Kuasa Hukum Pemohon, Davin Varian, menyebutkan kemungkinan besar pihaknya akan menghadirkan saksi tambahan.

“Besok (hari ini) agendanya adalah (penyerahan) bukti tambahan dari kita maupun dari pihak termohon. Terus akan kita hadirkan saksi dan atau ahli, dan akan kita hadirkan kreditor lain,” ucapnya ketika dihubungi, Senin, 3 Mei 2021.

Dalam sidang lanjutan yang rencananya akan digelar pada hari ini, Selasa, 4 Mei 2021, kata Davin, ada satu kreditur lagi yang bakal dihadirkan.

Namun Davin enggan menyebutkan informasi lain tentang saksi persidangan lebih lanjut. “Kita belum tahu. Kurang lebih (dari pihak) perbankan, atau pihak supplier,” tuturnya.

Bagaimana sebetulnya posisi Sritex dan kenapa bisa tersangkut dalam gugatan PKPU ini?

Walaupun PT SKT bukan anak usaha Sritex, gugatan PKPU ikut mempengaruhi nilai saham emiten berkode SRIL tersebut. Dalam catatan perdagangan pertama di bulan Mei, kinerja saham SRIL turun 6,29 persen atau turun 10 poin.

Sebelumnya, dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Sritex menyampaikan bahwa utang PT SKT kepada PT QNB adalah sebesar Rp 100,9 miliar. Namun hingga persidangan Senin siang kemarin, 3 Mei 2021, belum diketahui pasti berapa utang PT SKT kepada Hana Bank.

Manajemen Sritex (SRIL) pada akhir April lalu telah memberikan jawaban kepada otoritas bursa ihwal gugatan tersebut. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke bursa, SRIL setidaknya menjelaskan tujuh hal terkait gugatan PKPU Bank QNB.

Pertama, mereka membenarkan gugatan PKPU PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW) kepada PT Senang Kharisma Textil. Sementara nama lwan Lukminto dan Megawati tercantum sebagai personal guarantor.

Kedua, PT Bank QNB Indonesia merupakan salah satu kreditur PT Senang Kharisma Textil.

Ketiga, PT Senang Kharisma Textil tidak masuk dalam anak usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Laporan keuangan PT SKT terpisah dari PT Sri Rejeki Isman Tbk sepenuhnya.

Keempat, berdasarkan laporan yang dimohonkan oleh PT Bank QNB Indonesia, kewajiban berjumlah Rp 100,9 miliar.

Kelima, PT Senang Kharisma Textil akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Keenam, permohonan PKPU tidak berdampak kepada kegiatan operasional PT Senang Kharisma Textil. Perusahaan tetap beroperasi normal.

Ketujuh, untuk penggunaan dana harus diprioritaskan pada kegiatan produksi dan operasional perusahaan, Untuk hal ini masih harus dianalisa lebih lanjut.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus