Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengkonfirmasi pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah selesai.
Pemerintah berniat memberi jatah operasi 20 tahun lagi sampai 2061. Hak ini akan ditukar dengan 10 persen saham di Freeport yang bakal menjadi milik holding badan usaha milik negara bidang pertambangan, MIND ID.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan Bisman Bachtiar menilai tak ada urgensi buru-buru menambah masa operasi Freeport di Indonesia. Dia mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah hingga merevisi aturan untuk satu kepentingan khusus.
REVISI PERATURAN Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah mendekati tahap akhir. Perubahan tersebut diduga untuk melapangkan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengkonfirmasi pembahasan revisi aturan itu sudah selesai. "Posisinya sekarang sudah sampai di Kemensetneg untuk permohonan penetapan presiden," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Hantor Situmorang kepada Tempo, kemarin, 17 Maret 2024.
Penetapan dari presiden berarti pengesahan naskah perubahan peraturan tersebut. Setelahnya, Menteri Hukum dan HAM bertugas menandatangani pengundangan peraturan pada naskah paling lama 1 x 24 jam sejak disahkan presiden.
Hantor tak berkenan menjabarkan detail perubahan dalam aturan tersebut. Dia meminta menanyakannya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pemrakarsa revisi peraturan pemerintah itu.
Setelah mengikuti rapat terbatas yang membahas revisi aturan tersebut di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 13 Maret lalu, Menteri Energi Arifin Tasrif pun tak banyak bicara. Dia hanya menyebutkan ketentuan barunya belum final. "Masih di-matengin. (Targetnya) mudah-mudahan cepat," katanya.
Baca juga infografik
Kemudahan untuk Freeport
Namun pada akhir tahun lalu, Arifin menyebutkan salah satu poin perubahan ini berkaitan dengan aturan soal permohonan perpanjangan izin usaha tambang. Pasal 109 ayat 4 aturan itu menyebutkan pemilik izin bisa mengajukan perpanjangan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum izin berakhir. Pemerintah ingin mengubah periode waktunya agar permohonan perpanjangan bisa dilakukan jauh-jauh hari. Nantinya, pemerintah hanya mengatur tenggat "paling lambat".
Percepatan tersebut berkaitan dengan rencana perpanjangan IUPK Freeport Indonesia. Produsen tembaga, emas, dan perak ini baru saja mengantongi izin beroperasi 20 tahun sampai 2041. Namun pemerintah sudah berniat memberi jatah operasi 20 tahun lagi sampai 2061. Hak ini akan ditukar dengan 10 persen saham di Freeport yang bakal menjadi milik holding badan usaha milik negara bidang pertambangan, MIND ID, sebagai penguasa 51,2 persen saham Freeport. "(Proses divestasinya) akan selesai begitu revisi PP selesai," ujar Arifin di kantornya pada 8 Desember 2023.
Tambang milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Timika, Papua. Dok. TEMPO/Gustidha Budiartie
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rencana divestasi dan perpanjangan izin tambang Freeport terdengar sejak tahun lalu. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah sedang membahas perpanjangan IUPK Freeport dengan menambah kepemilikan 10 persen saham di Freeport pada 28 Mei 2023. Konfirmasi kemudian muncul dari Presiden Joko Widodo sekitar setengah tahun kemudian.
Setelah bertemu dengan Chairman of the Board and Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Richard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria Washington DC, Amerika Serikat, pada 13 November 2023, Jokowi mengumumkan perpanjangan izin hampir pasti. "Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10 persen saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah mencapai tahap akhir," tuturnya. Dia bahkan menyampaikan harapan agar negosiasi rampung pada bulan yang sama.
Saat itu langkah perpanjangan IUPK Freeport terhambat kehadiran PP Nomor 69 Tahun 2021. Sejak itulah kabar revisi aturan tersebut beredar.
Freeport sendiri membutuhkan kepastian perpanjangan IUPK untuk menentukan investasi pengembangan tambang bawah tanah. Berbicara kepada Tempo pada 24 November lalu, juru bicara Freeport Indonesia, Katri Krisnati, menyatakan pengembangan tambang tersebut butuh persiapan 12-15 tahun antara lain untuk studi kelayakan, eksplorasi detail, dan pembangunan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menuturkan percepatan menjadi penting jika mempertimbangkan kepastian investasi di dalam negeri. Pasalnya, investasi di sektor pertambangan padat modal dan mengkonsumsi banyak waktu. Begitu pula dengan rencana investasi Freeport sebagai pemain besar tunggal tembaga di dalam negeri.
Eddy tak menampik pernyataan ada kesan pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada Freeport. "Tapi kita lihat konteks positifnya saja, bahwa pelaku usahanya menanamkan investasi yang cukup besar sehingga butuh kepastian usaha," tuturnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (kiri), Direktur Jenderal Minerba Letnan Jenderal TNI (Purn) Bambang Suswantono (tengah), serta Wakil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Jenpino Ngabdi meninjau pembangunan proyek smelter Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated and Industrial Port Estate (KEK JIIPE), Gresik, Jawa Timur, 29 Februari 2024. ANTARA/Rizal Hanafi
Meski berada dalam satu tim dengan Eddy, anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, berpandangan sebaliknya. Dia menilai tak ada urgensi percepatan perpanjangan IUPK Freeport. Ditambah lagi kinerja perusahaan tersebut tak optimal. Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menyoroti pembangunan smelter perusahaan yang tak kunjung rampung. Padahal Freeport sudah diberi perpanjangan izin usaha selama 20 tahun pada 2021. Syarat perpanjangan usaha adalah pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Di sisi lain, Freeport mendapat relaksasi atau pelonggaran ekspor konsentrat. Perusahaan ini seharusnya sudah tidak bisa menjual konsentrat tembaga sejak tahun lalu karena pemerintah melarang ekspor sejumlah mineral mentah mulai 10 Juni 2023 untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Namun pemerintah mengecualikan peraturan itu bagi empat perusahaan, salah satunya Freeport. Pelonggaran berlaku sampai 31 Mei 2024 dengan syarat membayar denda 20 persen dari nilai total penjualan setiap periode. Kebijakan ini diambil karena perusahaan telah menyelesaikan pembangunan smelter di atas 51 persen. Pemerintah berharap pada akhir masa pelonggaran seluruh pabrik tersebut sudah bisa menyerap optimal produksi perusahaan.
Menurut Mulyanto, rentetan stimulus yang diberikan kepada Freeport menghilangkan muruah pemerintah. Ditambah lagi kini ada agenda revisi aturan untuk melancarkan perpanjangan izin perusahaan. "Kebangetan kalau terus dituruti," ujarnya.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan Bisman Bachtiar menilai tak ada urgensi buru-buru menambah masa operasi Freeport di Indonesia. Dia mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah hingga merevisi aturan untuk satu kepentingan khusus. Langkah ini bisa mempengaruhi kepercayaan investor. "Akhirnya dampaknya nanti soal kepastian hukum karena aturan bisa diubah seenaknya," katanya.
Tempo mencoba meminta konfirmasi masalah tersebut kepada humas Freeport Indonesia ataupun Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi. Namun, hingga berita ini diturunkan, Freeport ataupun Agus tidak merespons pesan yang dilayangkan Tempo.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Retno Sulistyowati dan Daniel A Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.