Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bagaimana Nasib Proyek Meikarta Setelah Kasus Suap Terungkap KPK?

Kuasa hukum dari PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Denny Indrayana menanggapi soal nasib megaproyek Meikarta.

16 Oktober 2018 | 17.58 WIB

Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 15 Oktober 2018. Seperti diketahui, proyek Meikarta hingga kini masih terbelit sejumlah masalah. Beberapa masalah itu di antaranya isu perizinan, proyek yang mangkrak, serta isu utang vendor yang tidak dibayar dan masih berlangsung di PKPU. ANTARA
Perbesar
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 15 Oktober 2018. Seperti diketahui, proyek Meikarta hingga kini masih terbelit sejumlah masalah. Beberapa masalah itu di antaranya isu perizinan, proyek yang mangkrak, serta isu utang vendor yang tidak dibayar dan masih berlangsung di PKPU. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum dari PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Denny Indrayana menanggapi soal nasib megaproyek Meikarta setelah KPK mengungkap ada kasus suap terkait. PT Mahkota Sentosa Utama adalah perusahaan yang menggarap proyek Meikarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami tadi diskusi sisi hukum, tidak ada pembicaraan itu (nasib proyek). Kami lebih bicarakan sisi advokasi hukumnya," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018. Akan 
tetapi, Denny berjanji akan mencoba menanyakan informasi terkait itu kepada direksi Mahkota Sentosa.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap dalam pengurusan izin proyek Meikarta fase pertama. KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen 
sebagai tersangka.

KPK juga menyangka mereka menyuap Bupati Bekasi dan dan empat pejabat dinas di Pemerintahan Kabupaten Bekasi terkait pengurusan izin megaproyek tersebut. KPK menduga total commitment fee dalam kasus ini Rp 13 miliar.

Denny mengaku baru ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh Mahkota Sentosa pada Selasa pagi. "Pertemuan biasalah dengan direksi MSU," kata dia. Tak lama berselang usai penunjukkan tersebut, barulah kantor bantuan hukum Denny menyebarkan pernyataan resmi bahwa Mahkota Sentosa menghormati proses hukum atas kasus yang saat ini terjadi.

Meikarta yang belakangan ramai dibicarakan merupakan proyek yang digarap oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Seluruh saham perusahaan ini dikuasai PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), cucu
usaha Grup Lippo.

Adapun PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) berada di bawah naungan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR). Anak usaha Grup Lipppi ini tercatat menguasai 54,37 persen saham LPCK. Sementara mayoritas atau 63,83 persen saham Lippo Karawaci terafiliasi dengan Lippo Group.

ROSSENO AJI

Simak berita menarik lainnya terkait Meikarta hanya di Tempo.co

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus