Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan payung hukum baru, khusus untuk buruh industri padat karya berorientasi ekspor. Kebijakan ini berkaitan dengan usulan pelaku usaha yang meminta perubahan jam kerja dan upah demi mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lewat surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 7 Oktober lalu, sejumlah pengusaha meminta jam kerja maksimal yang saat ini 40 jam per pekan diubah menjadi 30 jam per pekan, khusus untuk industri padat karya berorientasi ekspor. Dengan pengurangan waktu jam kerja, pengusaha mengusulkan upah pekerja juga disesuaikan. Mereka berharap bisa mengurangi upah pegawai untuk menghemat biaya operasional di tengah penurunan permintaan ekspor.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo