Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bandara Soetta Berjubel, Operator dan Maskapai Kena Sanksi

Setelah kasus penumpukan penumpang di bandara, Kemenhub telah menginvestigasi Angkasa Pura II dan Batik Air.

19 Mei 2020 | 21.23 WIB

Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat ijin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 14 Mei 2020. Kementerian Perhubungan mewajibkan semua calon penumpang yang akan menggunakan pesawat memiliki surat kesehatan, surat negatif COVID-19 dari Rumah Sakit sebagai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas COVID-19. ANTARA
Perbesar
Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat ijin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 14 Mei 2020. Kementerian Perhubungan mewajibkan semua calon penumpang yang akan menggunakan pesawat memiliki surat kesehatan, surat negatif COVID-19 dari Rumah Sakit sebagai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas COVID-19. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap operator bandara Soekarno-Hatta dan maskapai yang terbukti melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020. Sanksi itu diberikan setelah Kementerian menyelesaikan proses investigasi atas peristiwa penumpukan penumpang di Terminal 2 Internasional Bandara Soekarno-Hatta yang terjadi pada 14 Mei lalu.

“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Selasa, 19 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Adita, maskapai telah melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik. Perseroan pun dikenakan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan.

Adita melanjutkan, selain maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara turut memberikan sanksi kepada operator bandara. Namun, sanksi untuk operator bandara lebih ringan, yakni berupa surat peringatan agar hal serupa dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang pada masa mendatang.

Selanjutnya, kata dia, Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara. “Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa," ucap Adita.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Dia juga mengimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. “Seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” tutur Adita.

Sebelumnya, Kemenhub telah melakukan investigasi kepada PT Angkasa Pura II (Persero) dan maskapai Batik Air milik Lion Air Group. "Investigasi masih jalan terus. Kami targetkan hari ini selesai sehingga kami tahu apa yang harus segera diperbaiki dan dirumuskan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto saat dihubungi Tempo pada Selasa pagi.

Novie mengatakan investigasi tersebut telah melibatkan seluruh direktur di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Selain itu, proses tersebut pun turut menggandeng pihak inspektorat penerbangan.

Adapun investigasi telah digelar sejak kejadian penumpukan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta terjadi pada 14 Mei lalu hingga hari ini. Dalam proses investigasi, Kementerian Perhubungan juga memanggil pihak-pihak yang berkaitan, baik Angkasa Pura II maupun Batik Air.

Sejalan dengan itu, Kementerian Perhubungan juga tengah mengaudit standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh pengelola bandara dan maskapai selama angkutan khusus di tengah pandemi corona berlangsung. "Semua direktur dilibatkan melakukan audit," kata Novie.





Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus