Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bansos Tak Dipegang Kemensos Penuh, Sri Mulyani: Sisanya Dikelola Kementerian Lain

Sri Mulyani membeberkan alasan anggaran bansos dan perlinsos Rp 496,8 triliun ini tak sepenuhnya dipegang oleh Kementerian Sosial.

25 Maret 2024 | 14.02 WIB

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
material-symbols:fullscreenPerbesar
Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran perlindungan sosial atau perlinsos tidak sepenuhnya dikelola oleh Kementerian Sosial. Total anggaran perlinsos dalam APBN 2024 Rp 496,8 triliun, namun hanya sebagian masuk Kementerian Sosial atau Kemensos, yaitu Rp 75,6 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Itu memang untuk program kartu sembako PKH (program keluarga harapan) dan asistensi rehabilitasi sosial terutama untuk lansia dan lain-lain," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sri Mulyani menjelaskan, dalam APBN 2024 anggaran perlinsos mencapai Rp 496,8 triliun. Kementerian Sosial mendapatkan anggaran sebesar Rp 75,6 triliun. Sisanya, di antaranya dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Kesehatan.

Kemendikbudrustek menggunakan anggaran perlinsos untuk berbagai program bantuan terhadap siswa-siswa dan mahasiswa yang tidak mampu. Antara lain, Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar yang jumlahnya sebesar Rp 30 triliun. 

Kementerian Kesehatan, tutur Sri Mulyani, mendapatkan anggaran Rp 49 triliun yang ditujukan kepada masyarakat miskin yang tidak mampu untuk membayar BPJS Kesehatan. Rp 49 triliun juga digunakan untuk pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional.  

Kemudian ada penyaluran anggaran secara langsung kepada masyarakat desa melalui bantuan langsung tunai desa sebesar Rp 10,7 triliun. Rp 330 triliun lainnya, kata dia, digunakan untuk subsidi energi, seperti subsidi BBM, LPG, dan listrik.

"Memang tidak melalui Kementerian lembaga tapi kita langsung membayar kepada eksekutornya yaitu PLN atau Pertamina," ucap Sri Mulyani. 

Dana perlindungan sosial juga disalurkan untuk subsidi perumahan kelompok masyarakat berpendapatan rendah. Dengan dana ini, masyarakat dapat membeli rumah dengan kredit yang disubsidi oleh pemerintah. Lalu masih ada dana untuk penanggulangan bencana. 

Sebelumnya Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI-P My Esti Wijayati meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk menjelaskan masifnya bansos pemerintah yang tiba-tiba digelontorkan menjelang pencoblosan Pemilu 2024. Menurut Esti, bansos mengalir tiada henti jelang pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari. 

Menganggapi hal itu, Risma mengaku tidak tahu-menahu mengenai hal tersebut. Sebab, dari total anggaran perlindungan sosial Rp 497 triliun pada APBN 2024, Kemensos hanya kebagian Rp 78 triliun. Menurut Risma bansos yang disalurkan Kemensos sudah mengikuti data penerima bansos, sehingga nama-nama yang tidak ada dalam daftar tidak akan diberikan bansos. Banjir bansos selama periode kampanye Pemilu 2024 sendiri ditengarai sebagai upaya Presiden Joko Widodo untuk memenangkan calon presiden Prabowo Subianto yang berpasangan dengan anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus