Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

DEN Soroti Keterlibatan BRIN dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif

Dewan Energi Nasional menyoroti perlunya kejelasan penugasan BRIN dalam pengelolaan aset dan limbah radioaktif milik PT Industri Nuklir Indonesia.

15 Mei 2025 | 14.23 WIB

Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur akademisi Agus Puji Prasetyono (kanan) saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR, Kamis, 15 Mei 2025. Foto: tangkapan layar TV Parlemen.
Perbesar
Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur akademisi Agus Puji Prasetyono (kanan) saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR, Kamis, 15 Mei 2025. Foto: tangkapan layar TV Parlemen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Energi Nasional (DEN) menyoroti perlunya kejelasan penugasan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam pengelolaan aset dan limbah radioaktif milik PT Industri Nuklir Indonesia (INUKI). Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi XII DPR, Kamis, 15 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Anggota DEN dari unsur akademikus Agus Puji Prasetyono mengatakan terdapat surat keputusan pemegang saham yang menyetujui pemindahtanganan aset tetap dan persediaan PT INUKI kepada BRIN. Dia mengatakan kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat mediasi dengan sejumlah pemangku kepentingan pada 2 Mei lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, kata Agus, pelaksanaan serah terima aset dan pengelolaan limbah radioaktif masih membutuhkan dasar penugasan resmi dari pemerintah kepada BRIN. “Kalau BRIN tidak diberi penugasan, maka tanggung jawab pembiayaan pengelolaan limbah tetap berada di tangan PT INUKI, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agus dalam pemaparannya.

Dalam mediasi tersebut, Agus menyebutkan seluruh pihak bersepakat harus segera mengambil langkah antisipatif terhadap potensi bahaya radiasi dari limbah radioaktif yang dinilai berisiko tinggi. Salah satunya dengan menggelar rapat terbatas lanjutan untuk memastikan skema pengelolaan aset dan limbah dapat dijalankan secara bertanggung jawab.

Agus melanjutkan, ada opsi untuk penyelesaian masalah antara INUKI dan BRIN. Pertama, BRIN mengambil alih aset dan fungsi pengelolaan limbah, dengan INUKI tetap menjalankan kewajiban dekontaminasi sesuai regulasi. Kedua, INUKI tetap mengelola sendiri asetnya dan menjalankan kegiatan usaha nuklir secara mandiri, dengan syarat memenuhi seluruh kewajiban keselamatan dan lingkungan.

Agus menambahkan, untuk mendukung kelangsungan usaha yang aman, PT INUKI membutuhkan alokasi lahan khusus yang terpisah dari kawasan BRIN di Serpong. Sebab, ujar dia, perusahaan ini dinilai memiliki pengalaman dan kompetensi yang tidak sesuai standar dalam bidang pengolahan bahan bakar nuklir.  “BAPETEN harus memberikan izin operasional kembali untuk fasilitas produksi elemen bakar reaktor yang sebelumnya dikelola INUKI,” ujarnya.

 

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus