Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Energi Nasional (DEN) menyoroti perlunya kejelasan penugasan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam pengelolaan aset dan limbah radioaktif milik PT Industri Nuklir Indonesia (INUKI). Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi XII DPR, Kamis, 15 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota DEN dari unsur akademikus Agus Puji Prasetyono mengatakan terdapat surat keputusan pemegang saham yang menyetujui pemindahtanganan aset tetap dan persediaan PT INUKI kepada BRIN. Dia mengatakan kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat mediasi dengan sejumlah pemangku kepentingan pada 2 Mei lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, kata Agus, pelaksanaan serah terima aset dan pengelolaan limbah radioaktif masih membutuhkan dasar penugasan resmi dari pemerintah kepada BRIN. “Kalau BRIN tidak diberi penugasan, maka tanggung jawab pembiayaan pengelolaan limbah tetap berada di tangan PT INUKI, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agus dalam pemaparannya.
Dalam mediasi tersebut, Agus menyebutkan seluruh pihak bersepakat harus segera mengambil langkah antisipatif terhadap potensi bahaya radiasi dari limbah radioaktif yang dinilai berisiko tinggi. Salah satunya dengan menggelar rapat terbatas lanjutan untuk memastikan skema pengelolaan aset dan limbah dapat dijalankan secara bertanggung jawab.
Agus melanjutkan, ada opsi untuk penyelesaian masalah antara INUKI dan BRIN. Pertama, BRIN mengambil alih aset dan fungsi pengelolaan limbah, dengan INUKI tetap menjalankan kewajiban dekontaminasi sesuai regulasi. Kedua, INUKI tetap mengelola sendiri asetnya dan menjalankan kegiatan usaha nuklir secara mandiri, dengan syarat memenuhi seluruh kewajiban keselamatan dan lingkungan.
Agus menambahkan, untuk mendukung kelangsungan usaha yang aman, PT INUKI membutuhkan alokasi lahan khusus yang terpisah dari kawasan BRIN di Serpong. Sebab, ujar dia, perusahaan ini dinilai memiliki pengalaman dan kompetensi yang tidak sesuai standar dalam bidang pengolahan bahan bakar nuklir. “BAPETEN harus memberikan izin operasional kembali untuk fasilitas produksi elemen bakar reaktor yang sebelumnya dikelola INUKI,” ujarnya.
Pilihan editor: Aturan Perdagangan Indonesia Paling Ribet di Dunia