Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Belum ada regulasi yang mengatur penggunaan robot trading dalam berinvestasi.
Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat meneliti legalitas lembaga dan produk investasi yang ditawarkan.
Bappebti sedang menyusun regulasi kegiatan usaha robot trading.
JAKARTA — Kasus penipuan berkedok robot trading (peranti lunak perdagangan berjangka komoditas) yang kian marak menjadi sorotan banyak pihak. Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, menuturkan bahwa meluasnya praktik robot trading abal-abal karena ada celah regulasi dalam pengawasan investasi di sektor tersebut. Saat ini, kata dia, robot trading diperlakukan sebagai barang/jasa yang dapat diperjualbelikan dengan izin usaha dari Kementerian Perdagangan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo