Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso merespon soal tertahannya barang impor kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah pada 4 April 2024 lalu. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dituding sebagai biang menumpuknya barang impor kiriman PMI di Semarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Budi mengatakan, barang bawaan PMI yang tertahan di Semarang tersebut merupakan barang yang baru tiba. Bukan barang yang sudah lama tertahan. Untuk itu, kata Budi, Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk merespons kesalahpahaman tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba. Juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur,” kata Budi melalui keterangan tertulisnya pada Ahad, 7 April 2024.
Dengan telah diberikannya relaksasi impor barang kiriman PMI melalui Permendag 36 tahun 2023 Juncto 3 tahun 2024, Budi berharap agar PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut. Sehingga, tidak terjadi kendala dalam proses impor barang kiriman PMI.
“Kami harap, kemudahan dan pengecualian kebijakan impor barang kiriman PMI ini dapat dipahami dan dipatuhi sehingga proses pengiriman barang kiriman PMI dapat berjalan lancar, segera tiba, serta diterima keluarga dan sanak saudara di Indonesia,” katanya.
Sebelumnya BP2MI merespons video viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah barang impor milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) tertahan di Semarang. Bersama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), BP2MI membenarkan telah berkunjung ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut kunjungan itu dilakukan untuk meninjau secara langsung barang milik PMI yang terkena larangan pembatasan atau Lartas.
Budi mengatakan, Permendag 3/2024 justru dibuat untuk dapat menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang jumlahnya ratusan kontainer dan sempat tertahan di bulan Desember tahun 2023 lalu. Dalam Permendag sebelumnya (Permendag 36/2023), pengecualian atas ketentuan pembatasan impor untuk impor barang kiriman PMI belum diatur secara tegas.
“(Sekarang) akan memberi kepastian aturan dalam hal impor barang kiriman PMI di masa mendatang,” kata Budi.
Kemendag menyebut Permendag 3/2024 yang memberi kemudahan impor barang kiriman tersebut diberikan kepada PMI sebagai penghargaan buat pahlawan devisa. Selain itu, agar tidak mengganggu kinerja industri dalam negeri, khususnya sektor industri kecil menengah (IKM) padat karya yang sangat terdampak oleh banjirnya barang asal impor.
“Penentuan barang yang dapat diimpor oleh PMI dilakukan bersama-sama antara kementerian dan lembaga pembina sektor komoditas, Ditjen Bea dan Cukai, dan BP2MI,” kata Budi.
Budi menegaskan, penyusunan Permendag 3/ 2024 tidak dilakukan Kemendag sendiri. Permendag tersebut menurut Budi juga telah mendapat pertimbangan dari Kementerian lain seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian. Permedang itu diklaim memudahkan pekerja migran dari Indonesia.
“Ketentuan ini sudah mempertimbangkan seluruh aspek dan kepentingan antara lain untuk meminimalisir impor barang dalam keadaan tidak baru yang berpotensi membawa kuman dan penyakit yang akan mengganggu aspek keamanan, kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup,” kata Budi melalui keterangan tertulisnya pada Ahad, 7 April 2024.