Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Barang Impor Pekerja Migran Menumpuk di Semarang, Kemendag: Itu Baru Tiba

Kementerian Perdagangan menyebut barang impor kiriman pekerja migran yang tertahan di Tanjung Mas, Semarang, bukan barang lama.

8 April 2024 | 10.37 WIB

Sejumlah pekerja migran yang dideportasi secara mandiri dari Malaysia mendengarkan pengarahan dari petugas di Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Minggu, 24 Maret 2024. Pemerintah Malaysia mendeportasi 115 pekerja migran Indonesia (PMI) serta dua orang anak dari Depot Imigrasi Machap Umboo Melaka ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai dimana proses deportasi tersebut dibiayai oleh pekerja migran sendiri hingga pemulangannya sampai ke daerah asal yang dikoordinir oleh pihak P4MI daerah setempat. ANTARA/Aswaddy Hamid
Perbesar
Sejumlah pekerja migran yang dideportasi secara mandiri dari Malaysia mendengarkan pengarahan dari petugas di Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Minggu, 24 Maret 2024. Pemerintah Malaysia mendeportasi 115 pekerja migran Indonesia (PMI) serta dua orang anak dari Depot Imigrasi Machap Umboo Melaka ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai dimana proses deportasi tersebut dibiayai oleh pekerja migran sendiri hingga pemulangannya sampai ke daerah asal yang dikoordinir oleh pihak P4MI daerah setempat. ANTARA/Aswaddy Hamid

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso merespon soal tertahannya barang impor kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah pada 4 April 2024 lalu. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dituding sebagai biang menumpuknya barang impor kiriman PMI di Semarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Budi mengatakan, barang bawaan PMI yang tertahan di Semarang tersebut merupakan barang yang baru tiba. Bukan barang yang sudah lama tertahan. Untuk itu, kata Budi, Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk merespons kesalahpahaman tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba. Juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur,” kata Budi melalui keterangan tertulisnya pada Ahad, 7 April 2024. 

Dengan telah diberikannya relaksasi impor barang kiriman PMI melalui Permendag 36 tahun 2023 Juncto 3 tahun 2024, Budi berharap agar PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut. Sehingga, tidak terjadi kendala dalam proses impor barang kiriman PMI.

“Kami harap, kemudahan dan pengecualian kebijakan impor barang kiriman PMI ini dapat dipahami dan dipatuhi sehingga proses pengiriman barang kiriman PMI dapat berjalan lancar, segera tiba, serta diterima keluarga dan sanak saudara di Indonesia,” katanya. 

Sebelumnya BP2MI merespons video viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah barang impor milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) tertahan di Semarang. Bersama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), BP2MI membenarkan telah berkunjung ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut kunjungan itu dilakukan untuk meninjau secara langsung barang milik PMI yang terkena larangan pembatasan atau Lartas.  

Budi mengatakan, Permendag 3/2024 justru dibuat untuk dapat menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang jumlahnya ratusan kontainer dan sempat tertahan di bulan Desember tahun 2023 lalu. Dalam Permendag sebelumnya (Permendag 36/2023), pengecualian atas ketentuan pembatasan impor untuk impor barang kiriman PMI belum diatur secara tegas.

“(Sekarang) akan memberi kepastian aturan dalam hal impor barang kiriman PMI di masa mendatang,” kata Budi. 

Kemendag menyebut Permendag 3/2024 yang memberi kemudahan impor barang kiriman tersebut diberikan kepada PMI sebagai penghargaan buat pahlawan devisa. Selain itu, agar tidak mengganggu kinerja industri dalam negeri, khususnya sektor industri kecil menengah (IKM) padat karya yang sangat terdampak oleh banjirnya barang asal impor.

“Penentuan barang yang dapat diimpor oleh PMI dilakukan bersama-sama antara kementerian dan lembaga pembina sektor komoditas, Ditjen Bea dan Cukai, dan BP2MI,” kata Budi. 

Budi menegaskan, penyusunan Permendag 3/ 2024 tidak dilakukan Kemendag sendiri. Permendag tersebut menurut Budi juga telah mendapat pertimbangan dari Kementerian lain seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian. Permedang itu diklaim memudahkan pekerja migran dari Indonesia.

“Ketentuan ini sudah mempertimbangkan seluruh aspek dan kepentingan antara lain untuk meminimalisir impor barang dalam keadaan tidak baru yang berpotensi membawa kuman dan penyakit yang akan mengganggu aspek keamanan, kesehatan  dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup,” kata Budi melalui keterangan tertulisnya pada Ahad, 7 April 2024. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus