Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai Banda Aceh dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ladang ganja seluas 3 hektare yang tersebar di dua lokasi di Kabupaten Aceh Besar. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banda Aceh Muhammad Arafiq mengatakan lembaganya berusaha mencegah masuknya narkotika melalui jalur perbatasan dan wilayah rawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bila ditotal, tim memusnahkan 12 ton ganja basah yang ditanam di ladang tersebut. “Kami berharap pemusnahan ini mampu menjadi peringatan tegas bagi pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucap Arafiq dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat, 2 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dua titik ladang ganja itu ditemukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Saat itu kedua lembaga ini sedang menggelar pemantauan udara dengan pesawat terbang tanpa awak (PTTA).
Ladang ganja pertama terletak di Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, pada ketinggian 224 meter di atas permukaan laut (mdpl). Pada area tanam seluas 2 hektare, tim menemukan 15 ribu batang pohon setinggi 50-250 sentimeter (Cm). Jarak antar tanaman itu sekitar 100 Cm. Berat seluruh temuan itu 7,5 ton.
Ladang kedua yang tingginya 172 mpdl terletak di Desa Mesalee, Kecamatan Indrapuri. Tim menyita 9.500 batang pohon ganja dari lahan seluas 1 hektare. Tinggi tanaman ganja ini sekitar 100-250 Cm, dengan jarak tanam sekitar 50 Cm. Hasil penyitaan di lokasi kedua ini sekitar 4,5 ton.
Pemusnahan ladang ganja pada Kamis, 24 April lalu itu melibatkan 158 personel tim gabungan dari BNN Pusat dan BNN Aceh, aparat dan Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Bea Cukai, Dinas Pertanian, serta dan Dinas Kehutanan.