Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menindak upaya penyelundupan sebanyak 8.985 kali sejak 1 Januari hingga 2 Mei 2017. Jumlah nilai barang yang dicegah diperkirakan mencapai Rp 2,52 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengatakan penindakan dilakukan untuk beberapa jenis barang. "Penindakan terbanyak adalah penindakan hasil tembakau yaitu 1.327 kali," kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017. Nilai barang dari penindakan tersebut mencapai Rp 89,6 miliar.
Baca: DPR Kecewa Penerimaan Direktorat Jenderal Bea-Cukai Masih Rendah
Penindakan terbanyak lainnya adalah tekstil dan produk tekstil yaitu sebanyak 503 kali dengan perkiraan sebesar Rp 131,6 miliar. Sementara penindakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 415 kali senilai Rp 16,4 miliar dan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) sebanyak 79 kasus dengan berat total 238,8 kilogram.
Barang lain yang juga digagalkan penyelundupannya adalah bawang sebanyak 71 penindakan senilai Rp 22,6 miliar dan gula sebanyak 56 penindakan senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, penindakan beras sebanyak 22 penindakan senilai Rp 25,6 juta dan daging sapi sebanyak 15 penindakan senilai Rp 50,7 juta.
Simak: Tiga Lembaga Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 7 Miliar
Heru mengatakan upaya penindakan tersebut dilakukan dengan kerja sama dengan institusi lain. Upaya tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta pemerintah mencegah dan memberantas praktik penyelundupan.
Heru mengatakan meski jumlah penindakan berjumlah banyak, jumlah penyelundupan tidak berarti meningkat. "Harus berpikir sebaliknya. Kalau ada 10 kasus dan sudah ditindak 7, berarti tinggal 3," katanya.
VINDRY FLORENTIN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini