Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memberikan insentif pajak di sektor properti yang dapat menyerap rumah yang siap huni atau ready stock. Insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai atau PPN tersebut diberikan agar jumlah rumah yang siap huni menurun karena permintaan meningkat, sehingga memacu kembali pembangunan rumah baru lagi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan salah satu alasan pemberian insentif relaksasi perumahan ini karena masih banyak pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021 yang belum terserap pasar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kebijakan ini juga membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak unik yang sudah ada di pasar perumahan mengenai pembebasan PPN," ujar Basuki, Senin, 1 Maret 2021.
Adapun insentif yang diberikan pemerintah berupa PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun yang ditanggung oleh pemerintah selama 6 bulan untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2021.
Mekanisme pemberian insentif menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) dengan besaran 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Kemudian pemberian insentif 50 persen dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.
Insentif ini hanya diberikan kepada rumah yang memiliki kriteria antara lain memiliki harga jual maksimal Rp 5 miliar dan diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Rumah yang diberikan merupakan rumah baru yang saat diserahkan dalam kondisi huni.
Selain itu ada aturan insentif PPN diberikan maksimal untuk satu unit rumah tapak atau hunian rusun per satu orang. Rumah tersebut juga tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
Menteri Basuki menjelaskan, dari data yang dimilikinya, jumlah stok rumah subsidi saat ini mencapai 21.321 unit rumah. Sementara, rumah nonsubsidi dengan harga Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar terdapat 9.000 rumah. Lalu, hunian dengan harga Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar terdapat 9.000 unit.
Adapun untuk rumah dengan harga Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar terdapat 4.500 unit. Rumah dengan harga Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar terdapat stok sebanyak 4.500 unit. Untuk rumah yang harga Rp 5 miliar terdapat stok 1.800 unit.
Sementara jumlah stok apartemen yang tersedia dengan harga Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar terdapat 7.500 unit. "Jadi total jumlah rumah yang ready stok non subsidi ada sebanyak 28.800 unit dan untuk apartemen ada 7.500 unit," kata Menteri PUPR.
Kebijakan insentif pajak rumah di bawah Rp 5 miliar ini, kata Basuki, melengkapi kebijakan lainnya yang telah dilakukan pemerintah untuk sektor perumahan terutama rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Adapun terdapat kebijakan yang telah ada yakni fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang pada tahun 2021 ini sebesar Rp 16,6 triliun untuk 157.000 unit rumah, kebijakan subsidi selisih bunga (SSB) sebesar Rp 5,96 triliun, subsidi bantuan uang muka sebesar Rp 630 miliar untuk 157.000 rumah dan alokasi pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).
Secara keseluruhan, capai program pada tahun 2020 berjumlah 200.792 unit dengan nilai fasilitas bebas PPN yang diberikan pemerintah Rp 2,92 triliun. Untuk rumah MBR, telah dibebaskan PPN atau 0 persen dan ditambah Rp 4 juta tunai untuk bantuan uang muka.
Untuk 2020, ada Rp 2,9 triliun fasilitas PPN plus uang muka yang Rp 4 juta itu yang untuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), notaris, dan sebagainya," tutur Basuki.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pemberian insentif pajak untuk rumah menengah dan menengah atas ini dikarenakan pemerintah telah memberikan insentif kepada rumah MBR. "Jangan sampai seolah-olah kita memihak kelompok menengah," ucapnya.
Untuk yang kelompok di bawah, kata Sri Mulyani, ada kebijakan subsidi bantuan uang muka Rp 630 miliar, subsidi selisih bunga Rp 5,97 triliun, dan dana bergulir FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) Rp 16,2 triliun pada 2021.
"Kita juga melakukan injeksi PMN PT Sarana Multi Finansial (SMF) yang mengontribusi 25 persen," tutur Sri Mulyani.
Ia berharap insentif PPN untuk rumah segmen menengah di bawah Rp 5 miliar ini dapat menstimulus masyarakat untuk segera melakukan keputusan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rusun. "Kenapa rumah siap huni? Ini agar stok rumah akan menurun atau permintaan meningkat, sehingga memacu kembali rumah baru lagi. Kami berharap agar memacu kepercayaan dan permintaan konsumen atas rumah," ujar Sri Mulyani.
BISNIS