Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mendekati hari raya lebaran, pemerintah menerbitkan peraturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Aturan tersebut digunakan sebagai landasan untuk pemenuhan hak para pekerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sayangnya, dalam praktiknya, masih ada pengusaha nakal yang mencari kesempatan untuk tidak memberikan THR kepada karyawan dengan berbagai alasan. Lantas, apa yang harus dilakukan oleh karyawan bila THR tak dibayarkan perusahaan?
THR Harus Dibayarkan Penuh, Tidak Boleh Dicicil
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah berulang kali mengimbau pengusaha agar tidak memberikan THR secara bertahap atau dengan metode mencicil.
“THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum penyelenggaraan hari raya keagamaan. THR harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual pada Selasa 28 Maret 2023.
SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menyebutkan pekerja dapat mengajukan laporan ke Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) jika perusahaan tempatnya bekerja tidak membayarkan THR.
Pekerja bisa melaporkan ke Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Selain itu, pekerja bisa langsung melaporkan secara online ke laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Pekerja juga dapat membuat laporan dengan menelepon ke Call Center 1500 630 atau 021-5255733 maupun datang langsung ke Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. Serta bisa mengirimkan aduan melalui kanal media sosial Facebook KemnakerRI, Twitter @KemnakerRI, dan Instagram @kemnaker.
Apa yang Harus Dilakukan Saat THR Tak Dibayarkan?
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dijelaskan bahwa:
- Pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja/buruh.
- Tunjangan hari keagamaan harus diberikan selambat-lambatnya 7 hari atau satu minggu sebelum Idulfitri, Natal, Hari Raya Nyepi, Waisak atau Tahun Baru Imlek.
Selanjutnya: Cara lapor bila THR tak dibayarkan...
Cara Lapor Bila THR Tak Dibayarkan oleh Perusahaan
Untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh perusahaan yang tidak memberikan THR, maka pekerja dapat mengakses laman Posko THR secara online. Adapun tata cara lapor THR yang tidak dibayarkan perusahaan via Posko THR adalah sebagai berikut.
1. Buka laman https://account.kemnaker.go.id.
2. Tekan menu ‘Daftar Sekarang’ untuk membuat akun.
3. Isi data diri meliputi NIK KTP elektronik, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
4. Tekan tombol ‘Berikutnya’.
5. Ketikkan alamat email dan nomor HP.
6. Buat kata sandi, lalu klik ‘Daftar Sekarang’.
7. Lakukan verifikasi akun dengan menekan tautan (link) yang dikirimkan via email.
8. Kunjungi situs Posko THR https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard.
9. Tekan ikon tiga garis vertikal (burger line), lalu klik ‘Masuk’ atau langsung tekan ikon panah ke arah kanan.
10. Login memakai email dan password untuk melanjutkan cara lapor THR tidak dibayar.
11. Tekan menu ‘THR’.
12. Tentukan wilayah tempat bekerja.
13. Konsultasikan masalah THR, jika belum selesai, tekan ‘Pengaduan THR’.
14. Lengkapi formulir, lalu laporkan.
Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan
Sebagaimana pada Pasal 62 PP No. 36 Tahun 2021, perusahaan akan memperoleh sanksi berikut apabila mengalami keterlambatan pembayaran.
- Wajib membayar THR dengan denda sebesar 5 persen dari total tunjangan keagamaan sejak batas waktu yang ditentukan pemerintah.
- Pengenaan denda tidak membebaskan perusahaan dari kewajiban memberikan THR.
Jika ditemui pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 PP yang sama, pengusaha juga akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 79 PP No. 36 Tahun 2021, antara lain:
- Peringatan tertulis.
- Pembatasan aktivitas usaha.
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
- Pembekuan operasional bisnis.
Demikian beberapa hal yang harus dilakukan saat THR tak dibayarkan oleh perusahaan. Jangan ragu untuk meminta bantuan maupun perlindungan kepada Kemnaker. Pasalnya, setiap pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai PP No. 36 Tahun 2021 berhak memperoleh tunjangan hari raya.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.