Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja atau buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat mengajukan klaim manfaat. Santunan berupa uang tunai sebesar 60 persen dari penghasilan bulanan bisa diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Manfaat uang tunai tersebut bisa diperoleh selama maksimal enam bulan. Lantas, bagaimana cara mengajukan JKP ke BPJS Ketenagakerjaan?
Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Ketentuan mengenai program JKP BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk pada Pasal 19, peserta JKP yang memenuhi syarat untuk menerima manfaat adalah pekerja/buruh yang terkena PHK, baik yang berstatus sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Selain itu, peserta juga diwajibkan memiliki komitmen untuk kembali bekerja.
Peserta dapat mengajukan permohonan manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan setelah memiliki masa iur minimum 12 bulan dalam kurun waktu 24 bulan sebelum terjadinya PHK. Namun, fasilitas santunan tidak berlaku bagi peserta yang memilih untuk mengundurkan diri (resign), mengalami cacat total permanen, memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia.
"Manfaat JKP bagi peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT diberikan ketika PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT," demikian bunyi Pasal 20 ayat (2) PP Nomor 6 Tahun 2025.
Pengajuan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan memerlukan penyerahan bukti penerimaan dan tanda terima laporan PHK yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tingkat provinsi, atau Disnaker tingkat kabupaten/kota.
Lebih lanjut, persyaratan lain yang dibutuhkan, yaitu perjanjian bersama yang disertai dengan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama dari pengadilan hubungan industrial (PHI). Pengajuan juga dapat dilakukan dengan melampirkan tanda terima laporan PHK dari Kemnaker, Disnaker provinsi, atau Disnaker kabupaten/kota, atau salinan putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap.
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat berupa uang tunai dari JKP BPJS Ketenagakerjaan diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari gaji/upah, dengan durasi maksimal enam bulan. Besaran upah yang menjadi dasar perhitungan pembayaran adalah upah terakhir yang dilaporkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batasan maksimal sebesar Rp 5.000.000.
"Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah," demikian petikan Pasal 21 ayat (4) PP yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada hari Jumat, 7 Februari 2025 tersebut.
Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan JKP:
1. Registrasi Akun SIAPkerja
- Akses situs siapkerja.kemnaker.go.id.
- Pilih tombol "Akun", kemudian klik "Daftar ".
- Isi data diri yang diminta, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat surel (email), dan nomor telepon seluler.
- Lengkapi biodata dan profil akun SIAPkerja, lalu lakukan pendaftaran akun.
2. Pelaporan PHK
- Pada akun SIAPkerja yang telah berhasil dibuat, pilih opsi "Lencana Aktivitas".
- Tekan tombol "Buat Laporan", lalu lengkapi informasi, seperti jenis perjanjian kerja, data perusahaan, status PHK, tanggal PHK, tanggal mulai bekerja, serta bukti atau dokumen PHK dari perusahaan.
- Klik kembali "Buat Laporan".
3. Pengajuan Klaim Manfaat JKP
- Pada bagian "Pengajuan Klaim JKP", klik "Ajukan Klaim".
- Isi data yang diperlukan, meliputi nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada, nama pemilik rekening bank, nomor rekening bank, dan nama bank.
- Lakukan swafoto (selfie).
- Baca dengan seksama syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu klik "Kirim Pengajuan".
4. Mengikuti Asesmen
- Sambil menunggu proses verifikasi dari tim BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang terkena PHK diwajibkan mengikuti asesmen.
- Caranya adalah dengan menekan tombol "Lakukan Asesmen", kemudian pilih "Asesmen Potensi Kerja".
- Isi data yang sesuai dengan pekerjaan sebelumnya dan selesaikan asesmen.
5. Pencairan Dana
Apabila pengajuan klaim disetujui, maka BPJS Ketenagakerjaan akan mentransfer dana manfaat JKP ke rekening bank yang telah didaftarkan. Peserta dapat memantau status pencairan melalui kanal bank yang digunakan, seperti anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, dan mobile banking (m-banking).
Pilihan Editor: Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun. Apa Konsekuensinya?