Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pemerintah Siapkan RUU Keamanan Siber, Platform yang Abai Bakal Kena Sanksi

Pemerintah siapkan RUU Keamanan Siber untuk menjaga data dan sistem digital. Platform yang lalai menjaga keamanan bisa kena sanksi.

17 Mei 2025 | 06.41 WIB

Badan Siber dan Sandi Negara. Foto : BSSN
Perbesar
Badan Siber dan Sandi Negara. Foto : BSSN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Rachmad Wibowo, mengatakan Revisi Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) akan mengatur sanksi bagi platform yang gagal menjaga keamanan siber. “Ada juga kalau enggak salah,” ujarnya usai menghadiri Indonesia Digital Forum di JW Marriott, Kamis, 15 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Rachmad menyebut RUU tersebut kini dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum. “Undang-undang itu adalah untuk membuat ruang siber lebih aman dan lebih nyaman.” Keamanan siber mencakup elemen infrastruktur, pengguna, dan teknologi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, pemerintah sudah melakukan harmonisasi pada akhir April. Pemerintah juga akan menggelar focus group discussion (FGD) agar undang-undang ini tersosialisasi dengan baik.

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi bagian dari prioritas kerja pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Kepala BSSN, Komisaris Jenderal Putu Jayan Danu Putra, menyatakan Indonesia masih kekurangan regulasi komprehensif dan spesifik yang mengatur keamanan siber. Negara memerlukan produk hukum yang mencakup seluruh aspek tata kelola keamanan siber.

Karena itu, BSSN mendorong penyusunan RUU ini. Menurut Putu, tanpa undang-undang yang jelas, negara rentan terhadap ancaman siber. "Legislasi semacam ini tidak hanya untuk meningkatkan keamanan nasional kita, tapi juga membangun kepercayaan publik terhadap infrastruktur digital kita," ujarnya.

Indonesia telah memiliki dua Peraturan Presiden (Perpres) untuk meningkatkan tata kelola dan regulasi keamanan siber. Pertama, Perpres Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber. Kedua, Perpres Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital.

Kedua Perpres tersebut bertujuan sebagai pedoman penyelenggaraan keamanan siber, persiapan dini menghadapi ancaman krisis siber nasional, dan perlindungan kepentingan umum dari segala ancaman terhadap sektor infrastruktur informasi vital.

Sebagai tindak lanjut, BSSN telah membuat beberapa peraturan turunan. Namun, Rachmad menegaskan keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama. Dia mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi demi mencapai keamanan siber yang optimal. "Untuk itu saya ajak kepada seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung dan mendorong RUU Keamanan dan Ketahanan Siber untuk disahkan.”

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus