Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau untuk memadankan NIK-NPWP (Nomor Induk Kependudukan-Nomor Pokok Wajib Pajak) paling lambat Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dengan memadankan NIK-NPWP, seseorang dapat memastikan bahwa data pajaknya tercatat dengan benar dan dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Langkah ini bertujuan agar mulai 1 Januari 2024 dan seterusnya semua transaksi pajak hanya akan menggunakan NIK.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, berikut adalah langkah-langkah untuk memadankan NIK-NPWP.
- Masuk ke halaman online DJP yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) untuk login
- Setelah berhasil login, masuk ke menu "Profil"
- Pada menu "Profil", "perlu update", atau "perlu konfirmasi" akan ditampilkan mengenai validitas data. Status ini menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi
- Pada halaman menu "Profil" juga terdapat "Data Utama" dan kolom "NIK/NPWP" (16 digit). Memasukkan 16 digit NIK di kolom
- Klik "Validasi" jika sudah selesai
- Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)
- Jika data divalidasi, pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan akan ditampilkan
- Kemudian klik "OK" pada notifikasi
- Kemudian, pilih menu "Ubah Profil"
- Setelah profil selesai dan diverifikasi, dapat masuk ke DJP Online dengan NIK yang telah diperbaharui.
Pilihan Editor: 5 Fakta Soal NIK Menjadi NPWP Mulai Berlaku Tahun Ini