Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan yang mengharuskan pengguna ponsel melakukan registrasi kartu SIM prabayar miliknya membuat mereka bingung dan bertanya-tanya. Banyaknya berita bohong (hoax) yang beredar membuat para pengguna ponsel resah akan keamanan proses registrasi ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi, Ahmad Ramli, memastikan proses registrasi kartu SIM prabayar seluler aman. "Registrasi ulang ini untuk memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat," kata Ahmad, dalam jumpa pers di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu, 1 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ahmad menuturkan pendaftaran dimulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Jika tidak mendaftar hingga 28 Februari 2018, maka nomor akan diblokir secara bertahap. "Kami berharap pelanggan provider seluler bisa mendaftar sebelum waktu penutupan," ujarnya.
Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia Merza Fachys menyebutkan tujuan dilakukan pendaftaran ulang ini agar data pelanggan menjadi valid. Karena itu, masih perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat untuk memberikan kepercayaan dan kenyamanan mereka. "Data pelanggan juga dijamin. Karena provider juga sudah sesuai standar pelayanan ISO 27001."
Cara Registrasi Baru Nomor Perdana dan Daftar Ulang Nomor Lama
Registrasi baru dan registrasi ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan SMS sesuai dengan format yang ditentukan oleh operator seluler. Setelah melakukan registrasi baru atau registrasi ulang, pelanggan mendapatkan jawaban atau konfirmasi dari operator seluler apakah registrasi dinyatakan valid atau tidak valid dalam waktu 1 x 24 jam.
Registrasi Baru Nomor Perdana
Registrasi baru nomor perdana dimulai 31 Oktober 2017. Agar nomor perdana aktif, harus terlebih dahulu dilakukan registrasi baru nomor perdana. Apabila SMS registrasi dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam nomor perdana akan diaktifkan oleh provider.
Format Registrasi Baru Nomor Perdana:
Indosat: NIK#NomorKK#
Smartfren: NIK#NomorKK#
Tri: NIK#NomorKK#
XL: Daftar#NIK#NomorKK
Telkomsel: RegNIK#NomorKK#
kirim melalui SMS ke 4444
Registrasi Ulang Nomor Lama:
Registrasi ulang nomor lama dimulai 31 Oktober 2017 dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018. Apabila SMS registrasi dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.
Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama:
Indosat: ULANG#NIK#NomorKK#
Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK#
Tri: ULANG#NIK#NomorKK#
XL: ULANG#NIK#NomorKK
Telkomsel: ULANGNIK#NomorKK#
kirim melalui SMS ke 4444
Proses registrasi kartu SIM prabayar selain bisa dilakukan secara mandiri dengan mengirimkan SMS, bisa juga dilakukan dengan mendatangi gerai operator seluler. Namun, untuk kemudahan dan menjaga keamanan identitas, Kementerian Komunikasi dan Informasi mengimbau masyarakat untuk melakukan registrasi secara mandiri atau sendiri. Selain itu, diharapkan masyarakat menjaga dokumen pribadinya, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) dari pihak-pihak yang tidak bertangung jawab.