Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Belum Diasuransikan, Renovasi Gedung Kejaksaan Agung Pakai Duit APBN

Gedung Kejaksaan Agung belum diasuransikan pemerintah sehingga renovasi pasca kebakaran pekan lalu akan dibiayai menggunakan anggaran pemerintah.

25 Agustus 2020 | 13.54 WIB

Tim Inafis Mabes Polri saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020. Olah TKP tersebut dilakukan oleh Tim Puslabfor dan Inafis Mabes Polri untuk untuk menganalisis konstruksi bangunan bekas terbakar dan mencari tahu penyebab kebakaran di gedung tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Tim Inafis Mabes Polri saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020. Olah TKP tersebut dilakukan oleh Tim Puslabfor dan Inafis Mabes Polri untuk untuk menganalisis konstruksi bangunan bekas terbakar dan mencari tahu penyebab kebakaran di gedung tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan Gedung Kejaksaan Agung belum diasuransikan pemerintah. Karena itu, renovasi atau pembangunan kembali gedung tersebut pasca kebakaran pekan lalu akan dibiayai menggunakan anggaran dari pemerintah.

"Nanti kalau direnovasi atau dibangun kembali tentunya membutuhkan penganggaran baru APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Tahun 2020 ini pasti tidak ada, karena belum pernah dianggarkan. Paling cepat di 2021, kalau bisa dimasukkan dalam proses penyusunan RAPBN 2021," ujar Isa dalam konferensi video, Selasa, 25 Agustus 2020.

Saat ini, kata Isa, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dengan Universitas Indonesia tengah meneliti kekuatan struktur bangunan tersebut. Mengingat, Gedung Kejaksaan itu tergolong cukup tua, yaitu dibangun pada 1970. Penelitian tersebut dimaksudkan untuk menentukan apakah akan dilakukan renovasi atau pembangunan ulang terhadap gedung tersebut.

Adapun nilai gedung yang mulanya Rp 7 juta, tutur Isa, setelah direvaluasi nilainya menjadi Rp 155 miliar. "Dengan adanya beberapa tambahan renovasi, nilai buku menjadi Rp 161 miliar. Itu estimasi yang bisa memberi gambaran berapa kebutuhan anggaran pembangunan kembali," ujar Isa.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengemukakan kebakaran di Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, menimbulkan kerusakan gedung yang cukup parah.

"Persentasenya (kerusakan) cukup parah, kita belum bisa hitung kerugian. Tapi rekan-rekan wartawan bisa lihat sendiri, sama-sama kita belum bisa masuk ke dalam," kata Ade usai mengecek kondisi gedung Kejaksaan Agung, Ahad, 23 Agustus 2020.

Bangunan yang terbakar dari sisi kanan hingga sisi kiri gedung utama Kantor Kejaksaan Agung. Api dilaporkan berawal dari lantai 6, lalu merembet ke lantai bawah hingga enam lantai hangus terbakar. Kondisi bangunan akibat kebakaran gosong  (berwarna hitam), seluruh kaca ruangan pecah dan mesin AC di tiap lantai ikut terbakar.

CAESAR AKBAR | ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus