Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Ihsan Fauzi Rahman angkat bicara soal haji mujamalah atau haji furoda merupakan haji jalur non kuota. Meski jenis haji ini memungkinkan jemaah berangkat tanpa menunggu antrean, tapi ada risiko ketidakpastian yang besar di dalamnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ihsan menyebutkan, besar kuota haji furoda tidak pernah pasti sehingga sulit diprediksi. Terutama pada saat sekarang, masa pandemi Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kuota unpredictable. Yang jelas, tahun ini kita mendapati kesulitan untuk mendapatkan kuota haji mujamalah ini," ujar Ihsan saat dihubungi, Selasa, 5 Juli 2022. "Berbeda dengan beberapa tahun sebelum pandemi, yang dinilai minim kegagalan mendapatkan visa."
Adapun visa haji furoda bisa didapatkan dengan beberapa cara, di antaranya melalui undangan dan konsultasi dengan kedutaan Saudi Arabia untuk Indonesia. "Sedangkan akses lainnya, kami diberikan user input melalui swasta di Saudia Arabia, kemudian kami mendapatkan akses untuk meneruskan secara mandiri hingga bisa mendapatkan visa," ucapnya.
Bila eksekutor jalur haji reguler adalah Kementerian Agama, pelaksana haji jalur khusus dan furoda adalah travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Artinya, kewenangan dalam menentukan harga, pelaksanaan, dan akomodasi sepenuhnya berada di tangan agen swasta atau travel PIHK. Saat ini hanya terdapat 434 Travel PIHK yang terdaftar di situs resmi Kementerian Agama.
Lebih jauh Ihsan menjelaskan, pada sebelum masa pandemi, jumlah jemaah haji jalur furoda memang sangat minim dan tidak pasti. Oleh karena itu, Sapuhi terus mengedukasi para agensi travel agar mengedukasi jemaah bahwa tidak ada kuota pasti untuk haji jalur furoda.
"Sekalipun saat 2019 ke bawah itu haji furoda bisa normal dan minim keberangkatannya. Haji mujamalah ini tidak ada kuota pasti, dan travel harus menyampaikan bahwa hanya mengusahakan," kata Ihsan.
Saat ini, menurut Ihsan, terdapat tiga 3.000-4.000 jemaah haji furoda yang belum berangkat. Angka itu cukup besar karena ada akumulasi penumpukan peminat haji furoda sejak ditutup 2020 akibat pademi Covid-19. Akibatnya, peminat haji furoda dari 2020, 2021 dan 2022 bertumpuk pengajuannya di tahun 2022 ini.
"Sehingga besarnya minat tidak berbanding lurus dengan kebijakan pemerintah Saudia yang melakukan pembatasan yang signifikan," tutur Ihsan.
Di saat yang sama, kata Ihsan, pemerintah Saudi Arabia kini membatasi kuota hanya satu juta jemaah internasional, dan untuk kuota jemaah haji dari Indonesia dibatasi menjadi 100.051. Alokasi itu, kata dia, dibagi 92 persen untuk jalur reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Angka itu, menuru Ihsan, sangat kecil dibandingkan kuota sebelum pandemi yaitu 221 ribu per tahun untuk kuota reguler atau sebanyak 2,5 juta untuk kuota keseluruhan. "Kita ikhtiarkan kembali saat ada kesempatan untuk melaksanakan. Karena haji mujamalah atau haji furoda ini hakikatnya adalah haji non kuota, jadi ada kemungkinan bisa berangkat atau belum bisa berangkat."
Belakangan ini, pelaksanaan haji furoda atau mujamalah menjadi sorotan setelah 46 jemaah yang mengikuti layanan ini dipulangkan ke Tanah Air. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengancam akan memberikan sanksi tegas agen perjalanan para jemaah, PT Alfatih Indonesia Travel.
Meski demikian, kegiatan haji furoda sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Akan tetapi, jemaah menggunakan visa haji di luar kuota haji Indonesia, yang tahun ini berjumlah 100.051.
"Visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh jemaah haji," demikian bunyi Pasal 17 UU ini.
Akan tetapi, larangan ini dikecualikan bagi warga Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk ibadah haji. Mereka inilah yang masuk haji furoda.
Jemaah haji furoda juga mendapatkan visa haji furoda. Visa ini juga merupakan bagian dari visa haji Indonesia, selain visa haji kuota.
RIANI SANUSI PUTRI | CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini