Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Industri asuransi turut dilibatkan dalam transformasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mendapat mandat tambahan sebagai Lembaga Penjamin Polis (LPP). Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Bern Dwiyanto, menuturkan pelaku industri terus berkoordinasi erat dengan pemerintah ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS untuk menyiapkan pembentukan LPP, yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Adapun salah satu pembahasan yang tengah berjalan adalah soal besaran iuran premi penjaminan yang harus disetorkan pelaku industri asuransi kepada LPS nantinya. “Kami masih dalam proses pengkajian dan penghitungan besaran premi yang akan ditetapkan,” ujarnya kepada Tempo, kemarin.
Bern mengatakan mekanisme penjaminan polis akan relatif sama dengan cara kerja LPS di industri perbankan. LPS akan berperan menjaga polis-polis nasabah jika suatu waktu perusahaan asuransi mengalami kendala sehingga tidak dapat membayar klaim. Namun hanya perusahaan-perusahaan asuransi yang telah mematuhi persyaratan dan membayar premi yang berhak mendapat fasilitas penjaminan tersebut.
"Hanya perusahaan yang tata kelolanya dinilai baik menurut hasil asesmen yang bisa memperoleh penjaminan, dan terdapat klasifikasi-klasifikasi tertentu dalam penjaminannya," kata Bern. Dengan demikian, tidak semua perusahaan bisa memperoleh jaminan dari Lembaga Penjamin Polis. Nasabah pun diimbau memilih perusahaan asuransi yang aman dan masuk dalam program penjaminan LPP.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan kehadiran Lembaga Penjamin Polis secara tidak langsung juga akan mendorong reformasi di industri asuransi. Reformasi itu meliputi ekosistem bisnis, tata kelola, manajemen risiko, dan reasuransi.
"Untuk penguatan manajemen risiko, perusahaan asuransi harus memiliki aktuaris. Kemudian, untuk menjadi peserta Lembaga Penjamin Polis, kriterianya adalah perusahaan asuransi yang sehat, dan polis yang dijamin adalah polis proteksi, bukan investasi," ucap Ogi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo